Kemenperin Masih Godok Aturan Baru TKDN, Terbit Sebentar Lagi

1 day ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian masih menggodok reformasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan baru TKDN ini disebut akan terbit dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Setia Diarta mengungkapkan ada banyak perubahan dari aturan baru TKDN nantinya. Namun, tetap bicara mengenai bahan baku mentah (raw material) dan tenaga kerja.

"Banyak (perubahan), kan yang penting tidak lepas dari raw material, tenaga kerja dan overhead, enggak boleh lepas dari itu. Karena itu sudah harus ada," ungkap Tata, sapaan akrabnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Kendati begitu, dia enggan mengungkapkan apakah reformasi aturan TKDN ini berkaitan dengan kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS). "Enggak, enggak nyebut negara," singkatnya.

Tata menegaskan kembali, reformasi aturan ini akan membuat syarat TKDN jadi lebih mudah, murah, dan cepat. Soal waktu rilisnya, Tata enggan berbicara banyak, tapi memastikan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Nanti dalam waktu dekat. Kita lihat," tandasnya.

Kemenperin Tata Ulang TKDN

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian akan menata ulang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

"Kami sedang mengejar terkait persetujuan ini dan kami tengah melakukan diskusi dengan Bapak Menteri Perindustrian untuk segera meluncurkan informasi terkait TKDN ini. Pokoknya tunggu saja tanggal 1 Agustus," ujar Kepala Biro Humas, Alexandra Arri Cahyani, Senin (28/7/2025).

Namun, ia belum dapat memastikan hasil reformasi TKDN itu akan meluncur. "Terkait masa berlakunya tarif baru ini, semua menteri ikut terlibat. Jadi, jika ditanya apakah reformasi TKDN akan diluncurkan pada 1 Agustus, yang pasti akan secepatnya diinformasikan dan masih on progress," ujar dia.

Daya Saing Produk Lokal

Akan tetapi, rincian terkait perubahan ini akan diluncurkan pada kuartal ketiga tahun ini. Regulasi baru ini mengatur ulang tarif dan memperkuat ketentuan penggunaan bahan baku serta komponen lokal dalam proses produksi. Tujuan utama penguatan regulasi TKDN ini adalah meningkatkan kualitas produk dalam negeri, mendorong masuknya investasi, serta menstimulus inovasi di sektor industri nasional.

Aspek penting lainnya yang menjadi perhatian adalah ketersediaan bahan baku dan komponen dari dalam negeri, sehingga industri lokal dapat menghasilkan produk berkualitas yang mampu bersaing di pasar global. Kebijakan ini juga diharapkan memacu pelaku industri untuk berinovasi dan mengoptimalkan sumber daya nasional.

Pemerintah berharap penguatan TKDN dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan daya saing produk-produk lokal sekaligus mengurangi dominasi barang impor yang selama ini membanjiri pasar nasional.

Sebagian Produk AS Bebas TKDN

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara terkait pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diminta pemerintah Amerika Serikat (AS). Ketentuan dalam bagian negosiasi tarif itu hanya akan berlaku bagi sebagian produk.

Syarat TKDN sendiri masuk dalam konteks permintaan pembebasan hambatan non-tarif dari pemerintah AS. Airlangga bilang, hal itu memungkinkan untuk produk sektor telekomunikasi, pusat data (data center), hingga alat kesehatan. Namun, ketentuan mengenai impor yang diatur kementerian terkait masih berlaku.

"Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada program Telecommunication, Information, and Communication (TIC), data center, alat kesehatan, dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Sebagai informasi, dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih, syarat TKDN disebut berkaitan dengan kesepakatan tarif antar kedua negara. Indonesia dan AS disebut sepakat untuk menyelesaikan berbagai hambatan non-tarif, termasuk TKDN yang berpengaruh pada perdagangan dan investasi bilateral.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |