Intervensi Fintech Buahkan Hasil, Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis

1 month ago 20

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan perlunya kolaborasi seluruh pihak termasuk pemerintah, perbankan dan pelaku usaha finansial teknologi (fintek) dalam upaya memerangi kejahatan keuangan, termasuk judi online (judol).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nilai perputaran dana perjudian di tahun 2024 menembus Rp359,81 triliun. Angka ini terbesar nomor dua setelah perputaran uang korupsi yang sebesar Rp2.236 triliun.

Sebagai perbandingan, di tahun 2023, nilai perputaran uang judi mencapai Rp327,81 triliun, terbesar nomor tiga setelah perputaran uang korupsi Rp637,81 triliun dan uang penipuan sebesar Rp623,46 triliun.

Selama semester I-2025, nilai perputaran judi online mencapai Rp99,68 triliun, berhasil turun 43% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp174,57 triliun. Penurunan itu utamanya disebabkan karena adanya intervensi pemerintah pada sektor fintek dan perbankan.

Sampai dengan akhir tahun ini, jika mengasumsikan tanpa adanya intervensi atau tekanan yang dilakukan terhadap perbankan dan fintek, maka nilai perputaran uang di judol diprediksi menembus Rp1.100 triliun.

“Hal yang sama kita lakukan sekarang, terus saya ditanya lagi kan berapa sih prediksi akhir judi online di 2025? Kita sebutkan Rp 1.100 triliun,” ungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (5/8/2025).

Tapi dengan stimulasi pola intervensi pemerintah pada sektor perbankan dan fintek, maka angkanya bisa ditekan menjadi Rp 481,22 triliun tahun ini. Hal itu karena mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi korban judol umumnya akan meminjam dana fintek untuk judol.

Proyeksi Perputaran Dana Judol

Proyeksi perputaran dana judol tahun ini juga diprediksi kembali susut menjadi Rp205,3 triliun di akhir tahun ini atau berkurang Rp154 triliun jika ada intervensi lanjutan yakni pengkinian data nasabah bank dengan menahan mayoritas rekening pasif.

“Kalau kami berhasil menekan perputaran dana judol, dia akan minus [berkurang] Rp154 triliun pada tahun ini dibandingkan perputaran tahun lalu yang mencapai Rp359 triliun.”

Selain itu, jika ada penguatan pola intervensi dan tekanan pemerintah lebih lanjut di fintek, maka penurunan angkanya bisa hanya sebesar Rp114,34 triliun atau berkurang Rp245 triliun, turun 68%.

Menurut Ivan, penahanan 120 juta rekening pasif yang dilakukan PPATK pada pertengahan tahun ini adalah bentuk perlindungan publik, karena pemeriksaan rekening pasif tersebut bertujuan menjaga integritas sistem keuangan yang akhirnya melindungi kepercayaan publik pada sistem perbankan nasional.

“Sekali lagi saya sepakat, ini kuncinya adalah kolaborasi. Tidak bisa [kami] menekan sendiri, tidak bisa. Jadi ini sudah dilakukan upaya yang sangat panjang, dan apa yang kita lakukan jangan dinarasikan, mohon maaf ya, jangan dinarasikan perampasan, perintangan,” kata Ivan.

Jumlah Deposit Perjudian Online

Ivan mengatakan jumlah deposit perjudian online pada Januari-Juni 2025 turun drastis. Pada Januari 2025 nilainya mencapai Rp2,96 triliun, lalu melonjak pada April mencapai Rp5,08 triliun karena ada momen Lebaran.

Pada 16 Mei 2025 dilakukan intervensi dengan pengenaan henti rekening tidur atau dormant sehingga deposit turun menjadi Rp2,29 triliun pada Mei dan turun lagi pada Juni lalu hanya Rp1,5 triliun.

“Pada April memang melonjak sampai Rp5,08 triliun. Ini ada fenomena Lebaran, ada dana liquid, ternyata dipakai untuk judi online. Lalu menurun di Mei, kita lakukan intervensi. Ini [penghentian rekening dorman] kita lakukan per batch ya, batch 1, batch 2, batch 3, batch 4, sampai batch 7,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa rekening dorman menjadi sasaran para pelaku tindak pidana kejahatan termasuk judol karena rekening itu dipakai oleh para pelaku untuk melakukan tiddak pidana. “Jadi ketika rekening dormannya kita blokir, kita hentikan sementara, dia bener-bener gak bisa pakai.

Rekening Dormant

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunadi mengingatkan soal ketentuan rekening dormant. Apabila tidak ada mutasi rekening selama enam bulan beruntun bakal masuk klasifikasi rekening dormant.

“Kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank sendiri seperti pencatatan bunga, kredit bunga, atau biaya investasi,” kata Hery yang juga Dirut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) ini..Adapun ketentuan mengenai rekening dormant telah diatur dalam POJK Nomor 1/03/2022. Dalam aturan tersebut bank wajib mengelola rekening dormant berdasarkan prosedur internal masing-masing sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap nasabah.

Jika kemudian muncul indikasi transaksi mencurigakan bank juga wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2010.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |