Gaji ke-13 PNS 2025 Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Kriteria yang Tak Dapat

1 day ago 21

Liputan6.com, Jakarta - Berita baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta aparatur negara lainnya. Gaji ke-13 PNS tahun anggaran 2025 mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.

Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini berlandaskan pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun serta Tunjangan Tahun 2025, dan juga Surat Direktur Sistem Perbendaharaan dari Kementerian Keuangan.

Henra, Corporate Secretary PT Taspen (Persero), menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang. Oleh karena itu, para peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau langkah administratif tambahan lainnya.

Henra menyatakan, "Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," dalam keterangan dikutip Selasa (3/6/2025).

Pencairan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada PNS yang masih aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri. Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja pegawai selama satu tahun.

Beberapa hal penting terkait pembayaran Gaji Ketiga Belas 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2025 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  2. Gaji ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.
  4. Untuk penerima pensiun yang juga merupakan penerima pensiun janda atau duda, maka Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan untuk keduanya.
  5. Jadwal khusus juga telah ditetapkan untuk:
  • TMT 1 Mei 2025: Pembayaran akan dilakukan oleh TASPEN
  • TMT 1 Juni 2025: Pembayaran akan dilakukan oleh satuan kerja.

Gaji pokok untuk PNS aktif berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200, sedangkan untuk pensiunan berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan mendapatkan pencairan ini. Untuk pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen tanpa perlu pengajuan ulang.

Jumlah Gaji ke-13 PNS tahun 2025.

Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 terdiri dari berbagai komponen yang berbeda. Rincian mengenai besaran gaji ke-13 adalah sebagai berikut: Gaji Pokok yang bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja, untuk PNS aktif berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200.

Selain itu, bagi pensiunan, gaji pokoknya berada dalam rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Tunjangan Keluarga juga diberikan, dengan besarannya tergantung pada jumlah anggota keluarga yang dimiliki. Selanjutnya, ada Tunjangan Pangan yang sekitar Rp 72.420 per anggota keluarga. Terakhir, Tunjangan Kinerja berlaku 100% untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, sedangkan untuk ASN daerah disesuaikan dengan ketentuan yang ada.

Pegawai Negeri Sipil yang Terima Gaji ke-13

Pemerintah telah menegaskan bahwa gaji ke-13 akan disalurkan kepada sejumlah kelompok masyarakat. Dalam hal ini, terdapat beberapa kategori penerima gaji ke-13 yang telah ditentukan, antara lain: "PNS aktif dan calon PNS," serta "PPPK." Selain itu, gaji ini juga akan diberikan kepada pensiunan PNS, anggota TNI dan Polri, serta para pejabat negara.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi mereka yang berhak menerima. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan kepada berbagai profesi yang telah berkontribusi kepada negara.

Siapa yang Tak Dapat?

Tidak semua golongan PNS berhak menerima tunjangan tersebut. Terdapat beberapa kelompok PNS yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Mengutip Pasal 8 dalam PMK 23/2025, terdapat dua kelompok PNS yang tidak memperoleh hak atas THR dan gaji ke-13, yaitu:

1. PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara

Pegawai yang mengambil cuti jenis ini tidak memperoleh THR maupun gaji ke-13 karena selama masa cuti tersebut, mereka tidak menerima gaji dari negara. Umumnya, cuti ini diajukan oleh pegawai yang ingin rehat sementara dari tugasnya tanpa hak atas penghasilan dari APBN.

2 . PNS yang ditempatkan di luar instansi pemerintah

PNS yang bekerja sementara di luar instansi pemerintahan, baik di dalam maupun luar negeri, dan mendapatkan penghasilan dari institusi tempat mereka ditugaskan, tidak berhak atas THR dan gaji ke-13. Hal ini dikarenakan pendapatan mereka tidak lagi berasal dari anggaran pemerintah pusat.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |