Donald Trump Ubah Tarif Dagang Sebelum Batas Waktu 1 Agustus 2025

1 month ago 38

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Kamis, 31 Juli 2025 yang mengubah tarif "timbal balik" atau resiprokal pada puluhan negara, dengan bea masuk yang diperbarui berkisar 10% menjadi 41%.

Mengutip CNBC, Jumat, (1/8/2025), semua barang yang dianggap telah diangkut ulang untuk menghindari bea masuk yang berlaku akan dikenakan tarif tambahan sebesar 40%, menurut Gedung Putih.

Negara-negara yang tidak tercantum dalam perintah terbaru akan dikenakan bea masuk tambahan sebesar 10%, menurut perintah tersebut. Arahan yang diperbarui ini mengubah tarif yang dikenakan berdasarkan perintah eksekutif sebelumnya yang dikeluarkan pada April.

Tarif yang dimodifikasi akan berlaku untuk barang-barang yang "dimasukkan untuk konsumsi pada atau setelah pukul 12:01 pagi Waktu Bagian Timur, 7 hari setelah tanggal perintah," dengan beberapa pengecualian.

Mitra dagang yang telah mencapai atau hampir mencapai perjanjian perdagangan dan keamanan dengan AS akan dikenakan tarif yang dimodifikasi hingga perjanjian tersebut tercapai, menurut perintah eksekutif tersebut.

Trump menindaklanjuti rencananya untuk menaikkan tarif ekspor dari Kanada menjadi 35% dari 25%, dimulai Jumat, yang melarang barang-barang yang tercakup dalam pakta perdagangan bebas AS-Meksiko-Kanada yang ditandatanganinya selama masa jabatan pertamanya.

Donald Trump Terapkan Tarif 15% untuk Korea Selatan

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu mengumumkan Washington telah mencapai kesepakatan perdagangan "Penuh dan Lengkap" dengan Seoul,  Korea Selatan yang menetapkan tarif menyeluruh atas ekspor negara itu ke AS sebesar 15%.

Trump juga mengatakan dalam sebuah unggahan di platform media sosial Truth Social Korea Selatan "akan memberikan kepada Amerika Serikat USD 350 miliar untuk investasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh Amerika Serikat, dan dipilih oleh saya sendiri, sebagai Presiden.,” demikian seperti dikutip dari CNBC, Kamis (31/7/2025).

Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung mengatakan dalam sebuah unggahan Facebook negaranya telah menyelesaikan negosiasi tarif dengan Amerika Serikat setelah "mengumpulkan beragam pendapat dan menyempurnakan strategi kami," 

Lee mengatakan dana USD 350 miliar atau Rp 5.754 triliun (asumsi kurs dolar AS berada di kisaran 16.441) tersebut "akan berperan dalam memfasilitasi masuknya perusahaan-perusahaan Korea secara aktif ke pasar AS dalam industri-industri yang menjadi keunggulan kami, seperti pembuatan kapal, semikonduktor, baterai sekunder, bioteknologi, dan energi."

Donald Trump Tegaskan Tarif Impor Tetap Berlaku Awal Agustus 2025

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuturkan tidak akan memperpanjang batas waktu hingga Jumat untuk kembali memulai tarif timbal balik terhadap puluhan negara.

“Batas waktu pertama Agustus adalah batas waktu pertama Agustus, tetap kuat dan tidak akan diperpanjang. Hari besar bagi Amerika,” tulis Trump di Truth Social pada Rabu pagi, dikutip dari CNBC, Rabu (30/7/2025).

Trump sebelumnya mengklaim tidak akan memperpanjang batas waktu tarif tersebut. Ini sebelum akhirnya benar-benar melakukannya.

Pada awal April, Trump mengumumkan AS akan mengenakan tarif menyeluruh sebesar 10% hampir di seluruh dunia, bersama dengan bea masuk individual yang lebih tinggi hingga 50% untuk puluhan negara.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |