Buruh dan Pensiunan PT Pos Gelar Aksi 3 Juni, Apa yang Terjadi?

1 day ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengadakan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta serta Gedung DPR RI pada tanggal 3 Juni 2025. Sekitar 3.000 buruh dan pensiunan dari PT Pos Indonesia akan turut serta dalam kegiatan tersebut.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, mayoritas peserta aksi adalah pekerja mitra dan pensiunan. Iqbal menyatakan ada tiga tuntutan utama yang akan disampaikan dalam unjuk rasa ini.

Tuntutan pertama adalah pembatalan penghapusan tunjangan pensiunan. Dalam konteks ini, ribuan pensiunan PT Pos menuntut agar penghapusan Tunjangan Pangan (TP), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Sumbangan Iuran BPJS Kesehatan, dan Uang Duka segera dibatalkan.

"Tunjangan ini bukan hadiah, tapi hak yang telah diperoleh dengan kerja keras dan pengabdian puluhan tahun. Menghapusnya adalah bentuk penghianatan terhadap jasa para pensiunan," tegas Said Iqbal dalam pernyataannya pada Sabtu (31/5/2025).

Tuntutan kedua adalah penghapusan sistem kemitraan di PT Pos. Sistem kemitraan dianggap hanya sebagai kedok untuk menghindari tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja. Para buruh mendesak agar semua pekerja mitra diangkat menjadi karyawan tetap PT Pos.

"Kemitraan ini hanyalah bentuk baru perbudakan modern. Kami menuntut pekerja mitra harus diangkat menjadi karyawan tetap dengan hak normatif penuh di PT Pos," tambahnya.

Menolak KRIS BPJS Kesehatan

Ketiga, peserta aksi menuntut pemerintah untuk segera menghentikan sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Mereka juga menolak penerapan sistem Kamar Rawat Inap Standard (KRIS) yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

"Rawat inap yang makin lama antreannya, kamar yang berkurang, dan iuran yang berpotensi naik adalah bentuk krisis layanan publik," ungkapnya.

Selain itu, Said Iqbal menambahkan bahwa tuntutan untuk menghapus sistem outsourcing ini sejalan dengan komitmen yang diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato May Day pada 1 Mei yang lalu, di mana beliau menegaskan akan menghentikan praktik outsourcing yang merugikan para pekerja.

Tetap Mendapatkan Hak Utama

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pos Indonesia Budi Djatmiko mengatakan keputusan pihaknya melakukan penyesuaian benefit bagi para pensiunan berdasarkan pertimbangan regulasi dan keberlanjutan operasional perusahaan.

"Keputusan ini diambil karena benefit kepada para pensiunan tidak diatur dalam regulasi resmi Kementerian BUMN serta tidak ada dasar hukum yang mengikat," ujar Budi dikutip dari Antara.

Meski demikian, Budi menegaskan, para pensiunan tetap mendapatkan hak utama mereka dari gaji, sementara yang hilang adalah benefit dari Pos Indonesia.

Menurut Budi, langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang mendorong efisiensi dan optimalisasi pendapatan perusahaan negara.

"Langkah ini tepat jika melihat tantangan ekonomi ke depan yang semakin berat. Prioritas kami adalah memastikan keberlangsungan bisnis dan menjaga keberlangsungan karyawan yang masih aktif, di tengah persaingan dan tuntutan pasar yang tinggi," katanya.

Sesuai Hasil Kajian

Sementara, VP Corporate Communications PT Pos Indonesia Heri Nugrahanto mengatakan penyesuaian benefit langsung dilakukan pada tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, dan sumbangan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan ini juga sesuai hasil kajian, yang mana pemberian benefit langsung tersebut tidak memiliki dasar kewajiban legal.

"Jadi sebenarnya manfaat pensiun tidak ada yang dipotong. Sedangkan sumbangan atau yang selama ini dikenal dengan bantuan pangan kami lakukan penyesuaian ketentuan," kata Heri.

Pos Indonesia melakukan penyesuaian dengan mengganti skema benefit langsung menjadi bantuan pensiunan, yang dialokasikan berdasarkan tingkat manfaat pensiun dan masa kerja para pensiunan.

"Jumlah bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan masa kerja, dengan koefisien yang telah ditentukan secara proporsional," katanya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |