Liputan6.com, Jakarta Menjelang bulan Ramadan, masyarakat dihebohkan dengan temuan isi volume MinyaKita yang tak sesuai takaran.
Beberapa pekan lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan perusahaan produsen minyak goreng MinyaKita mengurangi isi kemasan, dengan kemasan 1 liter yang semestinya berisi 1000 mililiter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengungkapkan bahwa salah satu penyebab terjadinya kecurangan dalam volume Minyakita oleh oknum pengemasan (repacker).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, terdapat keterbatasan akses pada minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).
Sebagai informasi, DMO adalah kebijakan yang harus dipatuhi eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, maka harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Bisa jadi para repacker-repacket yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," ujar Iqbal, dikutip Jumat (28/3/2025).
"Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan," bebernya.
Pengamat Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Khudori menilai bahwa salah satu kelemahan skema DMO adalah beleid ini tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng.
“Ketika harga CPO naik otomatis harga MinyaKita juga naik. Sebaliknya, ketika harga CPO turun, harga MinyaKita di konsumen tidak otomatis turun,” kata Khudori dalam keterangannya di Bekasi, dikutip Jumat (28/3).
“Jika pun terjadi penurunan, biasanya amat lambat. Selain itu, beleid ini juga potensial menghambat ekspor dan menurunkan penerimaan negara,” sambungnya.
Imbas Migrasi Konsumen?
Khudori merujuk lada data realisasi DMO CPO dari Kementerian Perdagangan, di mana realisasinya selalu melebihi kebutuhan, yakni 250 kiloliter per bulan.
“Ditambah saat ini DMO hanya untuk produksi MinyaKita, minyak goreng curah tidak lagi menggunakan DMO CPO, mestinya MinyaKita melimpah,” paparnya.
Menurut Khudori, yang menjadi masalah, tatkala harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan premium naik seiring kenaikan harga CPO, amat mungkin terjadi migrasi konsumen.
“Seiring penurunan daya beli, mereka yang semula mengonsumsi minyak curah dan minyak goreng kemasan bisa beralih ke MinyaKita,” ungkapnya.
“Jika ini benar, migrasi konsumen ini juga bisa berkontribusi kepada kenaikan harga MinyaKita,” tambahnya.
Kemendag Bongkar Ada 106 Pelaku Pelanggaran MinyaKita
Kementerian Perdagangan mengungkapkan ada sebanyak 106 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap pengemaaan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyebut, pelanggaran ditemukan di antara distributor, produsen, repacker atau pengemas, distributor, hingga pengecer.
"Pelaku usaha yang kita sudah temukan melakukan pelanggaran itu baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer. Jumlahnya 106,” ujar Moga saat ditemui di Sentul, Bogor, Rabu (19/3/2025).
Moga menerangkan, pihaknya sudah memberikan sanksi administratif kepada 106 pelaku usaha tersebut. Sanksi ini berupa teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk di-repacking kembali.
Surat sanksi tersebut juga sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Moga juga memastikan tidak akan terjadi kelangkaan pada produk Minyakita di pasar.
Ia menekankan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sudah mengundang para distributor untuk berkoordinasi mengenai kesiapan penyediaan Minyakita selama periode Ramadhan dan Lebaran 2025.
"Mendag sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan-gandakan distribusi dalam rangka Idul Fitri," terangnya.