Liputan6.com, Jakarta Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto, mengatakan koperasi pada umumnya itu masuk kategori bisnis privat. Maka urusan pengawasan usahanya itu sesungguhnya urusan internal koperasi masing masing.
Namun, dalam kasus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, karena modal bisnis ini gunakan uang negara, dan ada kepentingan publiknya serta ada tanggungjawab publiknya.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat sebagai pembayar pajak berhak untuk mengawasi jalanya usaha maupun investasi yang dijalankan. Seluruh masyarakat tanpa kecuali harus diberikan kesempatan untuk terlibat dan mengawasi.
"Dalam konteks investasi, jangan sampai terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana publik tersebut. Manfaatnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Suroto Kamis (3/7/2025).
Sementara dalam konteks bisnis, setiap koperasi punya kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawabanya ke publik terhadap apa yang dilakukan serta transparan terhadap seluruh masyarakat. Bisnis Kopdes Merah Putih adalah bisnis milik masyarakat.
Menurut Suroto, model kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih ini memang sudah berantakan dari sejak dalam konsepnya. Termasuk soal penggunaan dana publik, mekanisme pembentukan atau pendirianya yang melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan memasukkanya ke dalam birokrasi pemerintahan desa.
"Ini tentu akan memberikan beban birokrasi dari sejak awal sehingga mengancam sisi kewirausahaanya," ujarnya.
Pengurus Kopdes Merah Putih Harus Berhati-hati
Para pengurus Kopdes Merah Putih juga harus hati hati betul. Apapun yang dilakukan akan memiliki konsekuensi kepada kepentingan dan tanggungjawab publik.
"Mereka bisa terseret dengan mudah ke kasus hukum jika salah dalam mengambil keputusan. Apalagi dari segi regulasi sudah salahi UU Perkoperasian yang exsisting. Tidak memiliki cantolan hukum perkoperasian yang jelas," ujarnya.
Kopdes Merah Putih ini sesungguhnya sudah bukan entitas koperasi lagi. Tapi lebih mirip lembaga pemerintah. Sebab dari konsepnya sudah salahi prinsip koperasi seperti otonomi, kemandirian, demokrasi, partisipasi anggota dan lain sebagainya.
Kopdes Merah Putih Dapat Ajukan Pinjaman ke Himbara Mulai 1 Juli 2025
Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman dana ke bank-bank negara yang bergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai 1 Juli 2025.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).
"Kami barusan rapat koordinasi untuk persiapan, 1 Juli (2025) uang sudah bisa dipinjam, sudah bisa, plafon kredit sudah bisa digunakan, plafonnya, bukan membagikan ya, (tapi) plafon pinjaman sudah bisa digunakan,” ujar Zulkifli.