Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya meringankan beban ekonomi pekerja/buruh di tengah tantangan global dan kenaikan kebutuhan pokok.
Program ini merupakan salah satu jaring pengaman sosial yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank milik negara. BSU bertujuan untuk meningkatkan daya beli serta kesejahteraan para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Bantuan tunai ini diberikan secara langsung kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan, tanpa perlu dikembalikan. Dengan besaran Rp300.000 per bulan selama dua bulan, total dana yang diterima adalah Rp600.000. Penyaluran BSU tahap pertama dimulai pada minggu kedua bulan Juli 2025, dengan gelombang pencairan berlanjut hingga September 2025.
"Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000," dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, Senin (24/11/2025).
Untuk memastikan Anda termasuk penerima BSU, penting untuk mengetahui Cara Cek BSU melalui kanal-kanal resmi yang disediakan. Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring, memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi seluruh calon penerima.
Mengenal Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai. Program ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli. BSU merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah.
Menurut informasi resmi, BSU adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah, yaitu bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini bersifat langsung tunai dan tidak perlu dikembalikan. Inisiatif ini digulirkan pemerintah untuk membantu para pekerja menambah daya beli di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Syarat Utama Penerima BSU
Penerima BSU wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Syarat-syarat tersebut dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Beberapa syarat utama mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, serta tidak menjadi penerima bantuan sosial lain.
Secara rinci, syarat penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dan menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan (atau sesuai UMP/UMK). Prioritas diberikan kepada pekerja yang belum menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah pada periode yang sama, seperti PKH atau Kartu Prakerja.
Selain itu, penerima BSU tidak boleh termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Pekerja juga harus memiliki rekening bank aktif (Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia) yang tidak dormant atau bermasalah. Jika tidak memiliki rekening Bank Himbara atau rekening bermasalah, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Panduan Lengkap Cara Cek BSU Online dan Offline
Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status penerima BSU, baik secara daring maupun luring. Memahami Cara Cek BSU ini akan memudahkan pekerja untuk mengetahui status kepesertaan mereka.
1. Melalui Website Resmi Kemnaker
Salah satu Cara Cek BSU yang paling umum adalah melalui situs resmi Kemnaker. Kunjungi situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan email aktif dan buat kata sandi, lalu login. Setelah login, cari bagian "Cek NIK Penerima BSU" atau "Cek Status BSU". Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan kode keamanan (captcha) yang muncul, lalu klik "Cek Status". Sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
2. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Cari menu "Cek Penerima BSU" atau bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?". Lengkapi data diri yang diminta seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif. Sistem akan memverifikasi dan menampilkan status penerimaan BSU Anda.
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Login atau buat akun baru menggunakan kredensial yang sudah ada atau daftar dengan NIK. Pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" pada halaman beranda. Masukkan data personal seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan BSU Anda.
4. Melalui Aplikasi Pospay (Khusus Pencairan di Kantor Pos)
Metode ini digunakan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah. Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store. Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, kemudian klik logo Kemnaker. Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" atau "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025" di kolom "Jenis Bantuan". Siapkan eKTP dan klik "Ambil Foto Sekarang". Pastikan foto eKTP jelas agar terbaca oleh sistem. Lengkapi seluruh data pribadi penerima, lalu klik "Lanjutkan". Jika NIK dan data yang diinput sesuai, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay yang dapat digunakan untuk pencairan dana di kantor pos.
5. Melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Pekerja dapat datang langsung ke kantor Disnaker setempat untuk menanyakan status BSU Kemnaker 2025. Ini adalah Cara Cek BSU secara luring yang dapat diandalkan jika mengalami kendala dengan metode daring.
6. Melalui Call Center Kemnaker
Hubungi call center resmi Kemnaker untuk menanyakan status BSU Kemnaker 2025. Gunakan NIK KTP dan nomor BPJS sebagai data verifikasi. Ini merupakan alternatif yang efektif untuk mendapatkan informasi langsung dari pihak berwenang.
Tips Agar Pencairan BSU Lancar dan Aman
Untuk memastikan dana BSU diterima tepat waktu dan tepat sasaran, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan. Pertama, validasi data Anda. Pastikan NIK KTP dan data BPJS Ketenagakerjaan (nama lengkap, NIK, nomor rekening aktif, alamat email, dan nomor HP) sudah valid dan lengkap. Data yang akurat sangat krusial untuk proses verifikasi.
Kedua, lakukan Cara Cek BSU secara berkala melalui website resmi atau aplikasi yang tersedia. Simpan semua notifikasi resmi sebagai bukti pencairan. Jika Anda menemukan masalah terkait pencairan, segera laporkan ke kantor Disnaker atau call center Kemnaker. Terakhir, selalu waspada terhadap penipuan. Pastikan Anda hanya mengakses informasi resmi dari situs kemnaker.go.id atau akun media sosial resmi Kemnaker. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau nomor rekening kepada pihak tak dikenal.
Memahami Notifikasi Status BSU
Saat melakukan pengecekan status BSU di situs Kemnaker, beberapa notifikasi yang mungkin muncul memiliki arti berbeda. Memahami notifikasi ini akan membantu Anda mengetahui langkah selanjutnya. Misalnya, notifikasi "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala." berarti Anda termasuk calon penerima dan dana sedang dalam proses.
Jika muncul "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU...", berarti Anda sudah resmi menjadi penerima, dan dana sedang dalam proses penyaluran ke rekening Anda atau Kantor Pos. Notifikasi "Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK..." menandakan dana telah berhasil ditransfer. Namun, jika muncul "Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda.", ini menunjukkan ada masalah pada rekening bank Anda, dan pencairan mungkin akan dialihkan melalui PT Pos Indonesia. Notifikasi "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025" berarti Anda tidak berhak menerima BSU karena tidak memenuhi syarat.
Waspada Penipuan BSU
Mengingat pentingnya program BSU, masyarakat perlu berhati-hati terhadap potensi penipuan. Cek Fakta Liputan6.com pernah mendapati klaim link palsu untuk cek status penerima BSU tahap 3 dan 4. Link tersebut mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah data pribadi seperti provinsi dan nomor Telegram, yang bukan merupakan prosedur resmi.
Pekerja hanya perlu memastikan data mereka di BPJS Ketenagakerjaan sudah lengkap dan akurat untuk meningkatkan peluang menjadi penerima BSU. Informasi resmi mengenai Cara Cek BSU dan status penerimaan hanya berasal dari situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO, atau aplikasi Pospay. Selalu verifikasi sumber informasi sebelum memberikan data pribadi.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4941353/original/030914500_1725972454-20240910-Kilang_Plaju-HER_9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5422100/original/048892800_1763969879-1000160045.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4516424/original/017639400_1690447210-hybrid.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3074154/original/078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421952/original/095893400_1763965186-c0a2f912-119d-4d56-bb96-397641268d13.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385534/original/000454000_1760935303-12__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421754/original/048274500_1763958477-Foto_Ilustrasi_Sompo_Insurance__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4175990/original/038713100_1664504466-blt_bbm_bANYUWANGI.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3458469/original/077547300_1621321944-20210518-Harga-Emas-Antam-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4826293/original/061766900_1715176240-fotor-ai-20240508204951.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3950884/original/083651300_1646234565-Gedung_Pertamina.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421709/original/028805100_1763957134-IMG-20251124-WA0001.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4156441/original/068897800_1663062670-Emas5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372841/original/076901200_1759800689-perak.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5092467/original/062939600_1736770257-20250113-Rupiah_Melemah-ANG_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421561/original/018577600_1763949322-f61c4fe2-ffa1-4529-8ebf-f5b274095f36.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421557/original/086743800_1763948733-pt_pelni.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316269/original/095179300_1755230967-1000073188.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1095897/original/096862700_1451317311-Gedung-PPATK-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5305552/original/006464400_1754356170-IMG-20250805-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303419/original/005458100_1754102666-1000012531.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3181749/original/007438500_1594892571-20200716-Rupiah-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315930/original/011984600_1755179439-4a6f0e71-3a5a-4e3b-ab07-547e802acfa8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3431559/original/018558900_1618622607-Ilustrasi_bank_jago_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4465765/original/043413400_1686728194-Gedung_Kemenkeu_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957031/original/046992800_1727733952-Snapinsta.app_412830169_383580067453328_4605501714941854422_n_1080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5321249/original/062289700_1755667530-IMG-20250820-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332516/original/077414500_1756509471-1000015044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309500/original/043626700_1754629772-Screenshot_20250808_120506_Chrome.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3233958/original/005284500_1599717943-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)