Liputan6.com, Jakarta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyerahkan penanganan kasus dugaan pemalakan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten, kepada pihak Kepolisian.
Proyek senilai Rp15 triliun ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dinilai penting dalam mendukung hilirisasi industri petrokimia nasional.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menegaskan bahwa negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para investor.
“Negara harus memberikan jaminan terhadap investasi agar tetap kondusif dan berkelanjutan,” ujarnya dikutip dari ANTARA, Kamis (15/5/2025).
Dipalak Sejumlah Oknum Kadin
Todotua menyayangkan insiden intimidasi terhadap kontraktor proyek CAA yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengklaim sebagai anggota Kadin Cilegon.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani aparat penegak hukum dan diharapkan menjadi pembelajaran serius bagi semua pihak agar tidak mengganggu proses investasi.
Didorong Penegakan Hukum dan Efek Jera
Untuk memastikan tidak terulangnya kasus serupa, BKPM telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Gubernur Banten, Kapolda Banten, serta perwakilan KADIN dan perusahaan terkait.
Dalam pertemuan pada 14 Mei lalu di kantor Kementerian Investasi, seluruh pihak menyatakan dukungan terhadap kelangsungan proyek CAA dan penguatan keamanan investasi di daerah.
“Kami ingin ada efek jera terhadap aksi-aksi yang tidak benar. Itu penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” ujar Todotua. Ia menambahkan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku pemalakan adalah langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi investor.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan komitmennya untuk mengusut tuntas kejadian ini. “Kami akan menurunkan tim dan jika ditemukan pelanggaran pidana, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Aturan Kemitraan Jadi Upaya Pencegahan
BKPM juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pola kemitraan antara usaha besar dengan pelaku usaha lokal. Todotua menjelaskan, pihaknya telah mengatur tata cara pelaksanaan kemitraan melalui Permen BKPM Nomor 1 Tahun 2022. Aturan ini menjadi panduan agar kerja sama antara pelaku usaha berjalan adil dan transparan.
“Investasi ini bukan hanya tentang angka, tapi juga menyangkut pemberdayaan ekonomi daerah, transfer teknologi, dan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
Proyek CAA sendiri menjadi bagian dari RPJMN 2025–2029 dan memiliki potensi nilai ekspor hingga Rp40 triliun sampai tahun 2040. Oleh karena itu, perlindungan atas proyek ini dianggap sangat strategis bagi perekonomian nasional.
Dorongan Ekonomi Banten dan Peran Pemerintah Daerah
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BKPM dan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa menjaga iklim investasi adalah langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di atas 8 persen.
“Saya sangat mendukung adanya komitmen bersama untuk menciptakan ruang usaha yang aman dan kompetitif,” ucap Andra.
Sementara itu, berdasarkan data BKPM, realisasi investasi di Provinsi Banten pada triwulan pertama 2025 mencapai Rp31,1 triliun. Tiga sektor penyumbang utama adalah perumahan dan kawasan industri, industri logam dasar, serta industri kimia dan farmasi.
Dengan penanganan yang tegas dan terkoordinasi, diharapkan insiden seperti pemalakan proyek di Cilegon tidak kembali terulang dan investor tetap merasa aman menanamkan modalnya di Indonesia.