Bantuan Subsidi Upah 2025 Siap Meluncur, Siapa Saja Target Penerimanya?

1 day ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025. Program ini menjadi angin segar bagi para pekerja yang memenuhi syarat, dengan tujuan meringankan beban ekonomi di tengah situasi yang penuh tantangan. BSU diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah bakal mendistribusikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni- Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan. Bantuan subsidi upah dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.

Bantuan ini membidik 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku, serta untuk 3,4 juta guru honorer.

"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat, 23 Mei 2025, yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan K/L terkait. Semua program akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, dikutip Jumat, (30/5/2025).

Perkiraan Jadwal Pencairan BSU 2025

Penyaluran BSU nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.

Selain BSU, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lainnya. Di antaranya diskon tarif listrik 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA, berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, program BSU bantuan subsidi upah akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025. Hal ini disampaikan Airlangga pada Selasa, 27 Mei 2025, seperti dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com.

Penyaluran BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025. 

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk menjadi penerima BSU bantuan subsidi upah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja. Pemerintah menargetkan 17 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) berhak menerima bantuan ini.

Selain pekerja dengan upah di bawah batas tertentu, 3,4 juta guru honorer juga akan menerima BSU sebesar Rp300.000. Penyaluran BSU akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama. Demikian mengutip berbagai sumber, Jumat (30/5/2025).

Penting untuk dicatat bahwa syarat dan ketentuan penerima BSU bantuan subsidi upah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, selalu pantau informasi terbaru dan akurat dari sumber resmi.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU bantuan subsidi upah 2025, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Anda telah melengkapi profil dengan informasi yang benar dan akurat. Cari menu atau bagian yang berkaitan dengan BSU, lalu ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengecek status penerimaan BSU Anda.

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda dapat memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 dan tidak ketinggalan informasi penting terkait program ini. Selalu waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang beredar di masyarakat.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |