Aturan Pinjaman Buat Kopdes Diracik, Rampung Sebelum 17 Agustus 2025

3 weeks ago 16

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mempercepat pembahasan regulasi pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ada dua regulasi yang akan dikebut dan targetnya selesai sebelum 17 Agustus 2025.

Dua aturan itu merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Keduanya akan dibahas bersamaan dengan persiapan operasional KDMP.

"Tentu ini tidak bisa satu putaran akan harmonisasi dilanjutkan pada rapat yang berikutnya dan kita berharap nanti sebelum 17 (Agustus) mudah-mudahan ini bisa sudah jadi," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Perlu diketahui, dua aturan itu akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rancangan Permendes akan mengatur mengenai persetujuan kepala desa untuk pembiayaan KDMP. Sementara itu, rancangan Permendagri akan mengatur mengenai persetujuan bupati atau walikota untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

"Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti sinkronisasi dengan harmonisasi dengan kementerian terkait," ucap Zulkifli.

Pembiayaan Buat Modal Kerja

Sebelumnya, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. Ia menegaskan pembangunan fisik bukan prioritas utama dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Desa justru didorong untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia agar dana koperasi dapat langsung dialokasikan ke kegiatan ekonomi warga.

"Aset tadi, soal aset, kan tidak harus menggunakan semua aset yang harus dibangun baru, atau yang enggak ada kita buat ada—enggak. Kalau ada aset yang ideal di desa, pakai saja itu," kata Budi.

"Karena lebih banyak nanti pembiayaan itu dipakai untuk modal kerja, bukan untuk bangun gedung dan sebagainya yang tidak punya kapasitas untuk pengembalian pinjaman,” sambungnya.

Aset Desa Buat KDMP

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya prinsip efisiensi dalam pemanfaatan aset yang sudah tersedia. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

“Aset sebanyak mungkin dana itu nanti tentu untuk modal kerja. Oleh karena itu, aset itu sudah dipetakan tadi. Jadi, ini Menkes punya hampir 50 ribu Pustu. Gedungnya, rumahnya besar. Ada yang 400 meter, ada yang 500 meter. Itu bisa dipakai. Atau kalau tidak, ada sekolahan yang sudah tutup. Karena dulu waktu Inpres, sekolah SD itu anak 10, sekarang anak cuma satu, cuma dua,. Jadi, banyak seperti itu juga bisa dipakai. Atau aset desa lainnya, dan sekurang-kurangnya desa itu ada namanya balai desa, bisa dipakai. Kalau tidak ada, bisa sewa rumah. Pendek kata, untuk aset tetap itu sekecil-kecil mungkin biayanya.”

Pemerintah mendorong pemakaian aset yang sudah tersedia untuk operasional koperasi desa/kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Salah satunya aset desa. Setiap koperasi membutuhkan tempat untuk menjalankan fungsinya mulai dari administrasi, layanan simpan pinjam, hingga ruang berkegiatan warga.

Operasional KDMP

Kebutuhan ruang ini juga mencakup operasional tujuh unit usaha Kopdes Merah Putih, yaitu Gerai Sembako (Embrio KopHub), Apotek Desa, Gerai Kantor Koperasi, Gerai Unit Usaha, Simpan Pinjam (Embrio Kop Bank), Gerai Klinik Desa, serta Gerai Cold Storage/Cold Chain dan Logistik (Distribusi).

Namun, alih-alih membangun gedung baru di setiap desa, pemerintah mendorong pendekatan yang lebih efisien dengan memanfaatkan aset yang sudah ada.

Gedung balai desa, bekas puskesmas pembantu (Pustu), hingga sekolah dasar yang sudah tidak aktif menjadi alternatif yang dapat digunakan sebagai kantor koperasi. Skema ini dinilai lebih hemat anggaran, mempercepat proses operasional, dan memastikan dana yang tersedia dapat difokuskan untuk modal kerja dan pengembangan usaha masyarakat.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |