Aturan Kemasan Rokok Polos Bakal Berdampak ke Jutaan Orang di Industri Tembakau

4 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Polemik seputar aturan rokok terus menjadi perhatian sebagai aturan yang berpotensi mempengaruhi jutaan orang yang terlibat dalam industri hasil tembakau, terutama di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan atensi serius terkait kebijakan tersebut, menyusul ramainya desakan deregulasi dari banyak pihak di industri hasil tembakau.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, menyampaikan ancaman utama yang dihadapi petani tembakau di Madura. Ancaman ini adalah regulasi-regulasi yang tidak berpihak, seperti kemasan rokok tanpa identitas merek.

Ia menekankan pentingnya melibatkan pihak yang akan diatur dalam proses penyusunan kebijakan. Kebijakan pemerintah disebut bukan peraturan perusahaan yang bisa dibuat sepihak oleh direktur atau komisaris perusahaan. Peraturan pemerintah, baik pusat atau daerah, harus melibatkan banyak pihak dalam berdiskusi.

Samukrah mencontohkan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia juga menyoroti dampak dari berbagai kebijakan lain seperti kenaikan tarif cukai yang tinggi yang mengancam keberlangsungan industri tembakau dan petani.

Keputusan itu membuat industri tembakau kelimpungan, sehingga membuat para petani tembakau menjadi korban. Ia khawatir kebijakan ini justru akan memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal yang lebih murah dan tidak terkontrol.

"Jadi asumsi di masyarakat ini justru memberikan ruang kepada rokok-rokok ilegal untuk memproduksi besar-besaran," ungkap dia dikutip Rabu (30/4/2025).

Pendapatan Periklanan dan Pedagang Tradisional Berpotensi Turun Gara-Gara Ini

Sebelumnya, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) terus menuai perhatian sehingga muncul desakan deregulasi. Desakan tersebut tidak hanya berasal dari industri hasil tembakau, tetapi juga dari sektor periklanan luar ruang dan pedagang tradisional yang menghadapi penurunan pendapatan signifikan.

Regulasi yang membatasi iklan dan promosi produk tembakau ini memiliki efek domino yang luas. Industri periklanan luar ruang, yang selama ini mengandalkan pendapatan dari iklan rokok, kini tercekik. Larangan pemajangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dianggap terlalu ketat dan tidak relevan untuk menekan prevelansi perokok.

Selain itu, terdapat berbagai pasal yang sulit diimplementasikan di lapangan karena berpotensi menimbulkan pemahaman yang beragam, termasuk Pasal 449. "Aturan radius inilah yang bermasalah dan akan mematikan bisnis kami, sehingga kami meminta pembatalan pasal tembakau yang ada di PP 28/2024," ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Fabianus mengungkapkan bahwa pendapatan iklan luar ruang telah menurun sekitar 50% sejak isu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) muncul pada akhir 2023, sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami sangat terkejut ketika Rancangan PP itu berisi larangan total untuk semua iklan promosi. Kami di asosiasi periklanan dibuat syok. Lalu, kami akan beriklan apa?" imbuhnya.

Setelah PP 28/2024 diterbitkan pada September 2024, situasi kian memburuk. Banyak perusahaan reklame hanya mampu mempertahankan sekitar 20% dari volume bisnis sebelumnya. Fabianus bersama 11 asosiasi periklanan telah menyampaikan keberatan kepada Menteri terkait dan Presiden, namun tidak membuahkan hasil signifikan.Industri periklanan luar ruang menilai bahwa regulasi sebelumnya, PP 109/2012, sudah cukup ketat.  

Dampak Negatif

Pedagang tradisional juga merasakan dampak negatif dari penerapan peraturansehingga mengalami kerugian yang signifikan. Sekjen DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrahman, mengakui adanya penurunan omzet hingga 30% bagi pedagang rokok di pasar tradisional. Penurunan daya beli masyarakat secara umum dan maraknya penjualan daring juga turut berkontribusi.

Mujiburrahman menyoroti perubahan perilaku konsumen yang kini lebih memilih membeli rokok secara sembunyi-sembunyi, mengarah pada peningkatan penjualan rokok ilegal. "Penjualan rokok tidak sepenuhnya menurun, hanya berganti cara belinya menjadi lebih tertutup," katanya.

PP 28/2024 tidak hanya mengancam keberlangsungan industri periklanan dan pedagang tradisional, tetapi juga menggerus ekosistem yang melibatkan banyak lapisan masyarakat. Oleh karena itu, ia turut mendesak agar pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 dibatalkan. Sebab, bagi Mujiburrahman, regulasi yang adil harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama lebih dari enam juta pekerja yang terlibat dalam rantai sektor IHT.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |