Ingat, Batas Akhir Pelaporan SPT PPN Maret Paling Lambat 10 Mei 2025

5 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kembali kepada wajib pajak untuk segera melaporkan pelaporan SPT PPN paling lambat 10 Mei 2025. Hal ini berlaku untuk pembayaran Masa Pajak Februari & Maret 2025.

Seperti diketahui, DJP telah melakukan relaksasi pelaporan SPT PPN dari sebelumnya pada Februari 2025 sampai dengan 10 April 2025 menjadi Maret 2025 sampai dengan 10 Mei 2025.

Hal ini dijelaskan dalam media sosial DJP @kring_pajak seperti dikutip Liputan6.com pada Rabu (30/4/2025) berikut:

Berdasarkan KEP-67/PJ/2025:

Diktum 3 mengatur relaksasi pelaporan SPT PPN Masa Februari 2025 s.d. 10 April 2025 serta pelaporan SPT PPN Masa Maret 2025 s.d. 10 Mei 2025 dan untuk batas waktu pembayaran Masa Pajak Februari & Maret 2025 masih mengacu ketentuan PMK-81 Tahun 2024 Pasal 94 ayat 3e yaitu akhir bulan berikutnya.

Dalam hal tanggal bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Sesuai PMK 81 Tahun 2024, dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Hari Terakhir, Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Capai 12,88 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 12,88 juta hingga 11 April 2024 pukul 13.59 WIB. Hari ini adalah hari terakhir pelaporan setelah mengalami masa perpanjangan selama 11 hari.  

“Atau mencapai 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025). 

Jumlah tersebut terdiri atas 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan, nilai sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

Libur Panjang

Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |