Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meresmikan sistem mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Sistem ini menjadikan Kota Tangerang yang pertama berhasil menerapkannya dan nomor dua di nasional, setelah sebelumnya Kota Sragen Jawa Tengah yang sudah lebih dulu.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Tangerang atas keberhasilannya dalam membangun sistem digital yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara real-time, akurat, dan lintas sektor.
"Alhamdulillah di Provinsi Banten ini Kota Tangerang menjadi yang pertama mengintegasikan NIB dan NOP. Dengan adanya integrasi seperti ini nanti akan transparan, termasuk kalo ada transaksi jual-beli juga semua akan transparan. Ini menandakan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen serius adanya transparansi," tutur Nusron, di kawasan Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, Nusron menyebut, selain transparansi data, integrasi data tersebut juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD). Sebab, akan diwujudkan dalam kesatuan sistem, yang punya sertifikat tanah, sudah pasti otomatis dia adalah pemegang nomor PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
"Jadi tercatat semua dan tidak bisa lari. Impactnya apa? Yang pertama tanah akan lebih terlindungi, dan PAD, BPHTB, PBB tentunya meningkat dan yang utama adala semua lebih transparan,"ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Nusron turut menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk 19 bidang tanah dengan total luas 8026 meter persegi, dan juga sertifikat wakaf kepada 5 masjid di Kota Tangerang.
Apresiasi Wali Kota Tangerang
Di lain pihak, Wali Kota Tangerang, Sachrudin pun turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan tersebut serta penyerahan sertifikat tanah yang mencakup hak pakai, tanah wakaf, serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
"Terutama untuk PSU, legalitas aset ini sangat penting agar Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau. Begitu pula dengan sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan aset umat. Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi, sehingga legalisasinya harus menjadi prioritas bersama." ujarnya.