Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama 2025 sudah cair kepada 2,45 juta penerima dari target 3,69 juta penerima. Lalu bagaimana BSU tahap dua?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, pemerintah akan kembali mencairkan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 kepada 4,5 juta penerima untuk tahap berikutnya.
Akan tetapi, ia belum merincikan kapan pencairan BSU tahap dua terlaksana. Hal ini karena Kemnaker masih melakukan proses verifikasi dan validasi data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima. Saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," ujar Menaker di kantornya, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025, seperti dikutip Kamis (26/6/2025).
Penyaluran BSU jadi salah satu program stimulus ekonomi yang dialokasikan oleh pemerintah. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 10,72 triliun, untuk diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja.
Pada tahap pertama, bantuan subsidi upah telah tersalurkan kepada sebanyak 2.450.068 rekening penerima hingga 24 Juni 2025. Masih tersisa sebanyak 1.247.768 penerima, dari total 3.697.836 penerima di tahap I yang akan segera mendapat bantuan subsidi upah dalam waktu dekat.
Syarat Penerima BSU
Menaker Yassierli menjeaskan syarat-syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU. Pertama, dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Lalu, juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.
"Lalu menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi (UMP) bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya," ujar dia.
"Dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit TNI/Polri. Dan persyaratan terakhir diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan," ia menambahkan.
Cair Lewat 5 Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Secara proses pencairan, pemerintah bakal memfasilitasi penyaluran BSU melalui empat bank Himbara, plus Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada para penerima yang tidak memiliki rekening dari kelima bank tersebut.
"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara. Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh," tutur Yassierli.
"Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya," ujar dia.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025, terdapat dua cara utama yang bisa Anda lakukan, yaitu melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id): Lakukan pengecekan secara berkala pada situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Per tanggal 21 Juni 2025, situs ini masih dalam tahap pembaruan dan belum sepenuhnya menampilkan fitur pengecekan.
BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id): Anda juga dapat memeriksa status melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi (password) Anda untuk login dan memeriksa informasi terkait BSU.
Pastikan Anda memeriksa secara berkala kedua situs tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status penerimaan BSU Anda.