Viral Uang Rp 50.000 Kurang Nol, Ini Penjelasan Bank Indonesia

13 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Pengelolaan Bank Indonesia, Anwar Bashori, menanggapi terkait beredarnya isu di media sosial mengenai uang pecahan Rp 50.000 yang disebut-sebut mengalami kesalahan cetak karena kekurangan satu angka nol.

Anwar menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan uang Rupiah pecahan Rp50.000 dengan kekeliruan pada penulisan nominal.

"Terkait dengan isu konten uang yang nominalnya kurang 0 satu, perlu kami tegaskan bahwa Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan uang Rupiah Rp 50.000 dengan tulisan kekurangan satu angka nol," kata Anwar kepada Liputan6.com, Selasa (15/4/2025).

Aturan Penerbitan Rupiah

Penerbitan dan pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 2022 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.

"Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022," jelasnya.

Dikutip dari PBI tahun 2022 Pasal 1, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.

Cara Lapor ke BI

Sementara itu, dalam hal masyarakat menemukan uang Rupiah yang diragukan keasliannya atau dipandang tidak sesuai dengan ciri keaslian uang Rupiah, Bank Indonesia menghimbau agar segera melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.

Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah melalui metode 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu merawat uang Rupiah sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga alat pembayaran sah sekaligus melindungi diri dari risiko peredaran uang palsu.

Bank Indonesia Ajak Kenali Rupiah

"Bank Indonesia mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Juga selalu rawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut atau pelaporan, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BI BICARA melalui:

- Telepon: 131

- WhatsApp: 081 131 131 131

- Email: [email protected]

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |