Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai pajak emas. Para konsumen di gerai Galeri 24 Pegadaian dipastikan tidak terdampak pajak emas baru tersebut.
Kepala Divisi Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Pegadaian Galeri Dua Empat, Ihdina Inti Rachma memastikan konsumennya tidak terdampak penerapan pajak emas.
"Sebenarnya kalau untuk customer, untuk pelanggan kita tidak terpengaruhi ya," kata Ihdina ditemui di Kantor Pusat Galeri24, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dia pun menyampaikan, target penjualan tidak ikut terpengaruh pajak emas ini. Penjualan emas di Galeri 24 masih diprediksi terus positif tahun ini.
"Gak, kita gak pengaruh. Kita tetap cukup optimis dengan dengan penerapan pajak ini tidak mempengaruhi kinerja kita," tegasnya.
Informasi, Galeri 24 mencatatkan keuntungan sebesar Rp 529 miliar sepanjang semester I 2025 ini. Targetnya, pada akhir 2025 ini laba bersih Galeri 24 bisa mencapai Rp 899 miliar.
Beli Emas di Pegadaian Tak Kena PPh 22
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat yang ingin membeli emas tak perlu khawatir akan pungutan pajak. PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas, memastikan bahwa pembelian emas melalui layanan mereka tidak terdampak oleh ketentuan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.
Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan. PMK tersebut bahkan menurunkan Wajib Pungutan.
“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” jelas Kadek.
Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0% bagi konsumen akhir. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023.
Tak Kena Pajak
Untuk menghindari kekhawatiran masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.
Aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, namun juga lebih menguntungkan.
Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas. Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman dan nyaman.
Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Penerapan mengenai pajak atas transaksi emas melalui bullion atau bank emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 berlaku efektif 1 Agustus 2025.Pokok pengaturan baru dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 tersebut mencakup penunjukan lembaga jasa keuangan (LJK) Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%.
PMK juga mengatur penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bullion Bank hingga Rp 10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
"Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, ekslude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Kamis, (31/7/2025), dikutip Jumat (1/8/2025).
Selain itu, PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025).