Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan alasan dipercepatnya proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai dinamika yang berkembang dalam sektor pertambangan, serta kebutuhan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
"Kami berharap tujuannya adalah maslahat, kemanfaatan, bagaimana memanfaatkan, siapa yang memanfaatkan, dan tentunya tidak terlepas dari evaluasi yang sudah terjadi," kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba, di DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Bob mengatakan evaluasi tersebut mencakup berbagai perspektif, mulai dari lingkungan hidup, pendidikan, hingga perspektif kerakyatan. Ia menyebut perspektif kerakyatan menjadi aspek yang sangat diperhatikan dalam proses revisi ini, mengingat sektor pertambangan yang selama ini memiliki dampak besar terhadap perekonomian lokal dan nasional.
"Tentunya tidak terlepas dari evaluasi yang sudah terjadi baik dari perpektif lingkungan hidup, perspektif sektor pendidikan, perspektif keormasan, dan yang paling besar maslahatnya perpektif kerakyatan," ujarnya.
Atasi Masalah Sektor Pertambangan
Revisi UU Minerba ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada di sektor pertambangan, seperti pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan pengaturan yang lebih jelas terkait pembagian manfaat antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Sebagai sektor yang kaya akan sumber daya alam, pertambangan mineral dan batu bara diharapkan bisa dikelola secara lebih berkelanjutan dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Dengan demikian, revisi ini bukan hanya sekadar pembaruan regulasi, tetapi juga upaya untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan kehidupan masyarakat serta lingkungan.
Pasal Baru dalam UU Minerba
Baleg DPR RI berencana menambahkan pasal baru dalam revisi UU Minerba, yaitu Pasal 51A. Pasal ini mengatur bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan terkait pemberian WIUP:
• Pasal 51A ayat (1): WIUP mineral logam diprioritaskan untuk perguruan tinggi.
• Pasal 51A ayat (2): Pertimbangan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur lebih rinci.
• Pasal 51A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
Selain itu, Baleg DPR juga berencana menetapkan aturan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare akan diprioritaskan untuk UKM lokal.