Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bakal mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN 2025, untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan honorer melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Aba menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada CASN 2024.
"PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer dapat diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Rincian jabatan PPPK paruh waktu dapat diusulkan untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan. Juga untuk tenaga teknis lainnya, terdiri dari jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Diupah Sesuai Ketersediaan Anggaran
Nantinya, PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Adapun PPPK paruh saktu menjadi nomenklatur guna memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yakni jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
"Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," terang Aba.
Usul Nomor Induk Tunggu Penetapan Rincian Kebutuhan
Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN, maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.
Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK paruh waktu oleh PPK instansi masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi PPPK paruh waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," pungkas Aba.