Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025–2030 yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membuka seleksi Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS. Kesempatan ini terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Tugas dan wewenang dari Ketua dan Anggota Dewan LPS menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU Nomor 24 Tahun 2004) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023).
"Panitia seleksi tidak memungut biaya di dalam rangka pelaksanaan seleksi pada para peserta keputusan panitia seleksi bersifat final mengikat dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani saat konferensi pers.
Jabatan yang akan diisi:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
- Anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan Resolusi Bank, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Syarat Mendaftar:
- warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- sehat jasmani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
- mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai tanggal 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 pukul23.59 WIB.
- Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
- Calon Ketua dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih 1 (satu) jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran, yaitu Ketua DK LPS atau Anggota DK LPS.
- Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengunggah dokumen foto, scan KTP scan SPT Pajak 2 tahun terakhir, scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), scan ijazah asli., dokumen scan bukti pengalaman kerja, dan sejumlah dokumen lainnya.
- Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data atau informasi yang tidak benar, Calon Ketua dan Anggota DK LPS bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan/ kelulusan dalam proses seleksi dan/atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua dan Anggota DK LPS dalam hal terpilih dan ditetapkan, serta bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administratif,
2. Seleksi Kelayakan dan Kepatutan, meliputi:
- proses rekam jejak;
- masukan masyarakat;
- kesehatan;
- asesmen (terhadap interpersonal skill dan leadership, serta makalah yang ditulis pada tempat/lokasi dan waktu yang ditentukan oleh Panitia Seleksi); dan
- wawancara.