Seleksi Calon Ketua dan Anggota DK LPS Dimulai, Ini Syarat dan Jadwalnya

9 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan pembukaan seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bendahara Negara bersama Panitia Seleksi (Pansel) yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 42/P/2025.

"Hari ini mengumumkan untuk mengundang seluruh warga negara Indonesia terbaik untuk menjadi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pengumuman seleksi Pemilihan Calon Ketua dan anggota DK LPS 2025-2030, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Seleksi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses seleksi hanya terbuka untuk dua posisi, yakni Ketua merangkap anggota dan satu Anggota DK yang membidangi program penjaminan serta resolusi bank.

Panitia seleksi sendiri terdiri dari perwakilan lintas lembaga dan profesional, dengan Sri Mulyani sebagai ketua. Untuk anggotanya antara lain Thomas Djiwandono (unsur pemerintah), Aida S. Budiman (Bank Indonesia), Dian Ediana Rae (OJK), Fauzi Ichsan (perbankan), dan Rizal Bambang Prasetyo (asuransi).

Dengan pembukaan seleksi ini, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat profesional di sektor jasa keuangan untuk ikut serta membangun tata kelola lembaga penjamin simpanan yang kredibel dan berintegritas.

Syarat Ketat Jadi Ketua atau Anggota DK LPS

Untuk bisa mendaftar sebagai calon Ketua atau Anggota DK LPS, peserta harus memenuhi 11 syarat utama. Di antaranya Persyaratan untuk memenuhi jabatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan

7. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

9. ukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus dan atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.

10. Bukan pengurus dan atau anggota partai politik saat pencalonan

11. Tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercelah di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran Dibuka Mulai 4 Juli

Pendaftaran seleksi calon Ketua dan Anggota DK LPS periode 2025–2030 dilakukan secara online melalui laman resmi: https://seleksidesdklps.kemenkeu.go.id. Periode pendaftaran dibuka pada 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. 

Dalam proses pendaftaran, calon peserta hanya boleh memilih satu jabatan: antara Ketua atau Anggota. Mereka harus mengisi formulir elektronik dan mengunggah dokumen pendukung seperti pas foto, KTP, SPT pajak 2 tahun terakhir, LHKPN/LHKASN, ijazah, dan dokumen pengalaman kerja.

Tahapan seleksi terdiri dari lima tahap utama, yakni seleksi administratif, penelusuran rekam jejak dan masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, asesmen kepemimpinan dan keterampilan interpersonal, hingga tahap akhir berupa wawancara.

Hasil seleksi administratif maupun seleksi lanjutan akan diumumkan secara terbuka di laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, serta laman pendaftaran seleksi. Semua tahapan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan tidak dipungut biaya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |