Liputan6.com, Jakarta Permasalahan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang dianggap ilegal dan mengganggu aktivitas nelayan.
Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dua perusahaan tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian besar pagar laut tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
1. PT Intan Agung Makmur
PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang sertifikat HGB atas lahan di kawasan tersebut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan ini resmi terdaftar melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 7 Juni 2023.
Perusahaan ini berbentuk swasta nasional dengan status tertutup dan memiliki kantor di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Tangerang, Banten.
Bidang usaha yang dijalankan meliputi real estat, termasuk pengelolaan apartemen, pusat perbelanjaan, hingga kawasan hunian lainnya.
Dengan modal dasar sebesar Rp5 miliar, PT Intan Agung Makmur memiliki dua pemegang saham utama, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing menguasai 2.500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar.
Manajemen perusahaan dipimpin oleh Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris.
2. PT Cahaya Inti Sentosa
Perusahaan kedua, PT Cahaya Inti Sentosa, tercatat memiliki 20 bidang sertifikat HGB di kawasan tersebut. Berdasarkan SK Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023, perusahaan ini disahkan pada 14 Desember 2023.
Berbeda dengan PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas. Berkantor di Harco Elektronik, Jakarta, perusahaan ini bergerak di berbagai bidang, termasuk pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Modal dasar perusahaan mencapai Rp356,4 miliar, dengan modal disetor sebesar Rp89,1 miliar. Sahamnya dimiliki oleh tiga entitas utama: PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar Jaya, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua.
Manajemen perusahaan ini dipimpin oleh Nono Sampono sebagai direktur utama, dengan Kho Cing Siong sebagai komisaris utama. Beberapa nama lain seperti Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman juga tercatat sebagai direktur, sementara Freddy Numberi menjabat sebagai komisaris.