Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya efisiensi dan penghematan dalam penyusunan kriteria anggaran, serta keberanian melakukan pemotongan pada hal-hal yang tidak esensial.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pengantarnya pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama para Menteri Kabinet Merah Putih yang digelar di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025, kemarin.
“Saya tegaskan bahwa kriteria anggaran yang akan kita laksanakan, kriteria yang pertama adalah harus bisa menciptakan lapangan kerja, sudah saya katakan berkali-kali. Kedua harus meningkatkan produktivitas, produktivitas ini harus bisa diukur dengan kuantifikasi berapa devisa yang dihasilkan, berapa devisa yang dihemat, kemudian kriteria selanjutnya adalah harus mengarah kepada swasembada pangan dan swasembada energi,” ucap Presiden dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (23/1/2025).Dalam hal swasembada pangan dan energi, Presiden Prabowo menuturkan bahwa pada tahun 2025, Indonesia tidak akan mengimpor beras, jagung, maupun garam. Bahkan, Presiden menyampaikan bahwa sasaran swasembada pangan dapat tercapai lebih cepat dari yang diperkirakan, yaitu pada akhir 2025 atau paling lambat awal 2026.
“Jadi mungkin tiga tahun lebih cepat dari sasaran yang kita tetapkan. Artinya bahwa dengan niat baik, dengan kerja keras, dengan orientasi kepada negara dan bangsa, kebijakan yang masuk akal akan membuahkan hasil yang cepat,” ujar Presiden.
Potong Perjalanan Dinas
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menggarisbawahi pentingnya terobosan teknologi dalam anggaran, yang meliputi investasi dalam sumber daya manusia, pendidikan, serta sains dan teknologi. Presiden juga menegaskan bahwa anggaran untuk hal-hal yang bersifat seremoni atau upacara, seperti perayaan ulang tahun atau perjalanan dinas, akan dipotong.
“Perayaan sejarah, perayaan ulang tahun laksanakan secara sederhana di kantor, di ruangan, kalau perlu yang hadir hanya 15 orang sisanya di vidcon-kan. Perjalanan dinas dikurangi, saya potong setengah, dengan setengah kita bisa menghemat Rp20 triliun lebih, kalau kita hitung Rp20 triliun berapa puluh ribu gedung sekolah bisa kita perbaiki,” tegas Presiden.
Presiden pun menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan loyalitas dalam hal penyusunan anggaran. Menurut Presiden, saat ini pemeriksaan anggaran telah berjalan dengan tingkat ketelitian yang cukup baik.
“Saya minta loyalitas semua menteri, semua kepala badan untuk patuh dalam hal ini. Dan saya terima kasih kepada tim keuangan yang telah menjalankan penyisiran kajian terhadap anggaran sampai serinci-rincinya. Kalau tidak salah mungkin sampai satuan kesembilan,” ucap Presiden.
Perbandingan Gaji Prabowo dan Donald Trump sebagai Presiden, Bak Bumi dan Langit
Sebelumnya, Donald Trump resmi menjadi presiden ke-47 Amerika Serikat usai membacakan sumpah jabatan pada Senin (20/1/2025) di US Capitol, Washington D.C. Sebagai orang nomor 1 di negara maju seperti AS, nilai gaji yang diterima Donald Trump ternyata cukup fantastis.
Lantas berapa gaji Donald Trump sebagai Presiden AS?
Dikutip dari Merdeka.com, Donald Trump akan mendapatkan gaji besar USD 400.000 per tahun atau sekitar Rp 6,5 miliar (kurs 16.322 per USD) sebagai Presiden AS. Nilai gaji Presiden AS ini belum mengalami kenaikan selama lebih dari 20 tahun.
Selain itu, Presiden AS juga berhak mendapat tambahan dana USD 50.000 untuk pengeluaran (tidak kena pajak). Kemudian, rekening perjalanan USD100.000, dan anggaran hiburan USD19.000.
Selanjutnya, panglima tertinggi negara juga berhak mendapatkan tunjangan lain, salah satunya adalah rumah besar berbayar yang dikenal dengan Gedung Putih, sebagai tempat tinggal.
Mantan presiden AS juga berhak menerima dana pensiun. Pada tahun 2023, nilai dana pensiunan Presiden AS diumumkan sekitar USD230.000 per tahun, dengan kantor dan anggaran untuk menutupi biaya perjalanan dan pekerjaan.
Sebelumnya, dalam sidang tahun 1999 mengenai usulan kenaikan gaji, disebutkan bahwa perlu adanya kompensasi tambahan untuk Presiden AS.
Karena pemimpin AS merupakan salah satu pekerjaan yang paling sulit, menuntut dan penting di muka bumi" belum meningkat dalam tiga dekade, sementara gaji kepala eksekutif sektor swasta petugas melonjak.
Gaji Prabowo sebagai Presiden
Meskipun sama-sama menjabat sebagai presiden, gaji Prabowo sebagai Presiden Indonesia rupanya kalah jauh jika dibandingkan Donald Trump. Lantas berapa bersaran gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo sebagai presiden?
Landasan hukum yang mengatur besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan. Keberadaan undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi negara.
Perlu dicatat bahwa meskipun undang-undang tersebut ditetapkan pada tahun 1978, besaran gaji yang tercantum di dalamnya telah mengalami beberapa kali penyesuaian untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Penyesuaian ini dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada undang-undang tersebut.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji Pejabat Tertinggi
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA. Nominal tersebut belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa besaran gaji pokok yang bisa diterima Presiden Indonesia sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
Tunjangan Presiden
Sebagai seorang Presiden, berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).
Untuk besaran tunjangan jabatan telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.
Tidak berhenti di sana, selayaknya pejabat negara lainnya seorang juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.