Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter mencatat ada kejadian kereta Bandara Soekarno-Hatta tertemper orang di sekitar Stasiun Karet. Sejumlah perjalanan KRL Commuter Line sempat tertahan.
Manager Public Relation KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan kejadian temper kereta Bandara Soetta terjadi Senin, (21/7/2025) pagi, pukul 9.50 WIB. Tepatnya berada di lintas antara Stasiun Karet dan Stasiun Tanah Abang.
"Akibat kejadian tersebut, perjalanan commuter line menjadi terganggu di jalur hilir, diantaranya commuter line no. 5527 B, commuter line no. 5071 B, commuter line no. 5073 B dan commuter line no. 5072 B sedangkan di jalur hulu commuter line no. 5068 B dan no. 5072 B," kata Leza dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Sejumlah keluhan pengguna KRL Commuter Line sempat muncul di beranda media sosial X. Ramai penumpang mengeluhkan perjalanannya tertahan sekitar 30 menit hingga 1 jam.
Leza turut meminta maaf atas kendala perjalanan yang dialami penumpang KRL Commuter Line.
"KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas adanya kendala sarana pada rangkaian commuter line Basoetta no.837A (Manggarai-Basoetta)," ucapnya.
Penumpang Kereta Basoetta Dialihkan
Imbas temperan tersebut Commuter Line Basoetta no. 837 A mengalami gangguan tidak dapat bergerak dan kaca pada lampu kereta pecah.
"Atas gangguan tersebut, untuk pengguna Commuter Line Basoetta no. 837 A, dialihkan ke Commuter Line Basoetta no. 841 A,” tutur Leza.
“Pada pukul 10.35 WIB, commuter line Basoetta no. 841 A berangkat dari jalur kiri Stasiun Manggarai guna evakuasi pengguna commuter line Basoetta no. 387 A.," tambah Leza.
Utamakan Keselamatan
KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Selalu dahulukan pengguna yang akan turun dan ikuti arahan petugas serta tidak memaksakan naik ketika kondisi kereta penuh.
KAI Commuter mengingatkan kembali, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2027 melarang siapapun berada dan beraktivitas di area jalur rel untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
"Selain membahayakan, pelanggaran terhadap Undang-undang ini akan dikenakan pidana penjara 3 bulan atau denda 15 juta rupiah," tegas Leza.