Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja, terutama di tengah kondisi tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, realisasi penyaluran BSU tercatat Rp 6,88 triliun. Penyaluran BSU 2025 itu untuk 11,4 juta pekerja pada 23 Juni-1 Juli 2025.
"Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya,” tulis Sri Mulyani.
Banyak pihak bertanya-tanya, penyaluran BSU sampai kapan akan berlangsung dan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?
Informasi mengenai BSU kerap kali membingungkan karena adanya perbedaan periode penyaluran. BSU pernah disalurkan pada tahun 2022 dan kini kembali hadir untuk tahun 2025. Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan kriteria dan jadwal penyaluran di kedua periode tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai batas akhir penyaluran BSU 2025, kriteria penerima manfaat, serta faktor-faktor yang dapat menyebabkan BSU tidak cair.
Pemahaman yang tepat akan membantu pekerja memastikan mereka memenuhi syarat dan dapat menerima bantuan yang menjadi haknya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022: Sekali Bayar
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan finansial kepada pekerja/buruh yang terdampak. Bantuan ini disalurkan satu kali sebesar Rp 600.000 kepada setiap penerima yang memenuhi persyaratan telah ditetapkan.
Penyaluran BSU 2025 memiliki kriteria ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pekerja yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa syarat utama yang berkaitan dengan status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga batasan gaji.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kartu Prakerja, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), dan TNI-Polri.
Batas Akhir Penyaluran BSU 2025
Kini, perhatian tertuju pada program BSU tahun 2025 yang juga memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 dan dibayarkan sekaligus. Pertanyaan krusial mengenai penyaluran BSU sampai kapan menjadi fokus utama bagi calon penerima manfaat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan kepastian terkait hal ini.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa program BSU 2025 tidak akan diperpanjang setelah Juli 2025. Penyaluran dana BSU 2025 sendiri telah dimulai pada akhir Juli dan dijadwalkan berlangsung hingga Agustus 2025. Batas akhir pencairan BSU tahap 2 melalui Kantor Pos ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2025.
Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan tunai Rp 600 ribu ini rampung sepenuhnya sebelum akhir Juli 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan distribusi bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan, memberikan kepastian bagi para pekerja yang menantikan dana tersebut.
Alasan BSU Tidak Cair atau Terlambat
Meskipun telah memenuhi kriteria, beberapa pekerja mungkin mengalami kendala dalam pencairan BSU. Ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan BSU tidak cair atau mengalami keterlambatan. Memahami penyebab ini penting agar calon penerima dapat melakukan pengecekan atau perbaikan jika diperlukan.
Kendala umum meliputi masalah data yang tidak sinkron, rekening bank yang bermasalah, hingga ketidaksesuaian dengan kriteria yang ditetapkan. Proses administrasi dan verifikasi data yang sedang berjalan juga dapat mempengaruhi waktu pencairan bantuan.
-
Masalah Data dan Sinkronisasi:
- Data NIK dan BPJS tidak sinkron.
- Data belum tersinkronisasi atau belum sepenuhnya masuk ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.
- Kesalahan input data oleh perusahaan (misalnya NIK, nama, atau gaji).
- NIK tidak terverifikasi atau nama tidak sesuai dengan data KTP.
- Belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau database sosial.
- Proses pemadanan dan validasi data yang belum rampung.
-
Masalah Rekening Bank:
- Rekening tidak aktif, sudah ditutup, atau diblokir.
- Nama di rekening berbeda dengan di KTP atau NIK BPJS.
- Rekening terdaftar ganda atau tidak tercatat dalam sistem bank penyalur.
- Bukan bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) jika pencairan melalui bank.
-
Ketidaksesuaian Kriteria:
- Tidak memenuhi syarat penerima BSU sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
- Sudah menerima bantuan lain, seperti PKH atau bantuan sosial lain pada tahun berjalan.
- Gaji di atas batas maksimal Rp3,5 juta.
- Terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
-
Status Ketenagakerjaan:
- Status ketenagakerjaan tidak aktif (misalnya resign atau PHK).
- Perusahaan tidak rutin menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan tidak melaporkan data pekerja melalui sistem pelaporan SIPP Kemnaker.
-
Proses Administrasi:
- Verifikasi bank masih berlangsung.
- Proses penyaluran BSU bertahap sesuai jadwal.
- Masih dalam proses verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan bank penyalur.
- Menunggu antrian penyaluran melalui PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening aktif atau bermasalah.