Ngaku Bawa Bom, Penumpang Lion Air Diblacklist dan Terancam 8 Tahun Penjara

1 month ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Seorang penumpang Lion Air rute Jakarta-Kualanamu mengaku membawa bom dan menyebabkan keterlambatan penerbangan. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 8 tahun.

Manajemen Lion Air Group akan memasukkan nama H (42), warga Pematang Siantar, ke dalam daftar hitam penumpang setelah ia mengaku membawa bom saat penerbangan Lion Air rute Jakarta-Kualanamu, Jumat (2/8/2025). Akibat ulahnya, penerbangan tertunda lebih dari tiga jam dan memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan penerbangan.

Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta, menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen perusahaan menjaga keamanan dan kenyamanan transportasi udara. Namun keputusan akhir akan menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya,” ujar Yuridio di Tangerang, dikutip dari Antara, Senin (5/8/2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini menimbulkan efek domino, yang bisa berdampak luas terhadap jadwal dan pelayanan penerbangan berikutnya.

“Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan penerbangan berikutnya karena kejadian-kejadian seperti ini,” jelasnya.

Pesawat Harus Kembali ke Apron, 184 Penumpang Tertunda

Insiden bermula saat pesawat Lion Air JT-308 dengan nomor registrasi PK-LRH, yang mengangkut 184 penumpang, sudah bersiap lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu. Namun setelah pernyataan penumpang soal adanya bom, prosedur keamanan langsung diterapkan dan pesawat melakukan Return to Apron (RTA) untuk pemeriksaan.

“Aktualnya pesawat baru berangkat pukul 17.35 WIB, boarding dilakukan sekitar satu jam dari jadwal awal keberangkatan,” ujar Yuridio.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat. Penerbangan akhirnya dilanjutkan menggunakan pesawat pengganti Boeing 737-900ER dengan nomor registrasi PK-LSW, dan berhasil mendarat di Bandara Internasional Kualanamu pada hari yang sama.

H Ditetapkan sebagai Tersangka

Pihak Otoritas Keamanan Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan Herman sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur larangan memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah penjara maksimal delapan tahun.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |