Kopdes Merah Putih Bakal Masuk Revisi UU Koperasi

22 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memasukkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopres/Kel) atau Kopdes Merah Putih dalam revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Tujuannya, agar program ini memiliki dasar hukum kuat dan diakui secara resmi oleh negara.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Dia menuturkan, negara memiliki kewajiban memberikan rekognisi, afirmasi, dan proteksi terhadap gerakan koperasi yang memberdayakan ekonomi rakyat.

"Kalau Undang-Undang Koperasia, kita bisa usahakan agar program Kopdes/kel Merah Putih ini direkognisi oleh Undang-Undang Koperasian,” ujarnya.

“Iya, kita usahakan, karena peran negara adalah rekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi. Secepatnya, tahun ini," ia menambahkan.

Dengan operasional yang luas, kehadiran payung hukum menjadi penting agar program dapat berjalan berkelanjutan lintas pemerintahan dan tidak berhenti sebagai program jangka pendek.

Revisi UU Perkoperasian menjadi pintu masuk agar Kopdes Merah Putih mendapat legitimasi hukum dan dukungan struktural dari negara. Dengan begitu, koperasi tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi desa, tetapi juga menjadi bagian dari sistem ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Revisi UU Perkoperasian Penting, Simak Alasannya

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyerahkan tongkat estafet revisi Undang-Undang Perkoperasian kepada Pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, menilai jika UU perkoperasian berhasil direvisi maka ke depannya koperasi akan memiliki ekosistem kelembagaan yang baik seperti perbankan.

Ahmad Zabadi mengungkapkan, pada pandemi covid-19 koperasi mengalami guncangan yang berat. Pasalnya, beberapa koperasi mengalami gagal bayar. Hal itu dikarenakan ekosistem kelembagaan koperasi masih rentan tak sekuat perbankan.

"Kita tahu di awal pandemi karena perbankan memiliki ekosistem kelembagaan yang baik, koperasi belum memiliki sistem kelembagaan yang baik seperti yang dimiliki perbankan hari ini. Disitulah Kita ketahui berbagai masalah terjadi di koperasi simpan pinjam," kata Ahmad Zabadi dalam konferensi pers, di KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan koperasi agar tahan banting menghadapi gejolak, tekanan, dan tantangan.

"Tentu utamanya melindungi masyarakat dan koperasi dari praktik-praktik yang merugikan akibat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjalankan usaha dengan badan koperasi. Sehingga dalam RUU perkoperasian itu kita inisiasi sistem kelembagaan koperasi sebagaimana yang dimiliki perbankan adanya LPS," ujarnya.

Selain membangun ekosistem kelembagaan perkoperasian yang lebih baik, KemenkopUKM juga akan membangun sistem pengawasan lebih kuat. Menurut dia, pengawasan tidak akan berjalan efektif jika tidak diperkuat dengan Undang-undang.

"Tidak mungkin kita melakukan pengawasan secara efektif kalau pengawasan yang kita lakukan tidak dengan kebijakan afirmasi yang memperkuat fungsi pengawasan tersebut," pungkasnya.

70% Koperasi Indonesia Jalankan Bisnis Simpan Pinjam, Bertolak Belakang dengan Dunia

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mencatat, saat ini tren perkembangan koperasi di Indonesia masih didominasi usaha simpan pinjam, porsinya hingga 70 persen. Sedangkan sisanya bergerak di sektor riil.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, perkembangan koperasi di Indonesia berbanding terbalik dengan perkembangan koperasi di dunia yang usahanya didominasi sektor riil.

"Kita relatif 60-70 persen koperasi kita bergerak simpan pinjam koperasi. Sementara sektor riil masih di bawah 30 persen. Sebaliknya perkembangan koperasi di dunia 70 persen itu sektor riil, dan 30 persen simpan pinjam," kata Ahmad Zabadi dalam konferensi Pers di Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Oleh karena itu. KemenkopUKM akan membahas mengenai pengaturan usaha koperasi dalam Revisi Undang-undang Perkoperasian. Ia pun menargetkan, ke depan tren koperasi di Indonesia akan lebih diarahkan ke sektor riil dibandingkan usaha simpan pinjam.

"Ini kemudian di RUU kita ingin mengintensi lebih kuat, bahwa arah perkembangan koperasi di Indonesia ke depan ke sektor riil. Inilah kita rumuskan beberapa kebijakan untuk mendorong koperasi ini lebih bergerak ke arah sektor riil," ujarnya.

Namun, hingga kini pembahasan RUU Perkoperasian tak kunjung dijalankan menjelang lengsernya kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah meminta kepada Presiden Jokowi agar RUU Perkoperasian menjadi prioritas pembahasan.

Namun, MenkopUKM pun sadar RUU Perkoperasian tidak akan mungkin diselesaikan di masa kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Teten Masduki lantas melempar tongkat estafet tersebut kepada Prabowo Subianto, yang akan dilantik menjadi Presiden Indonesia pada Oktober 2024.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |