Hukum Kepailitan Jadi Fondasi Penting Lindungi Sektor Usaha

1 month ago 30

Liputan6.com, Jakarta Guna membangun sistem hukum kepailitan yang adaptif dan selaras dengan standar global, perlu adanya kolaborasi yang kuat antar berbagai pihak. Hal tersebut diungkapkan Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Martin Patrick Nagel dalam seminar internasional bertajuk Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules.

Menurut dia, kerangka hukum kepailitan atau PKPU di Indonesia sudah mulai diakui dan diterima di beberapa negara antara lain Singapura, meskipun Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law.

"Namun demikian, untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional dan skor World Bank’s Business Ready demi kepentingan perekonomian nasional, penting bagi Indonesia untuk melakukan penyelarasan terhadap aspek hukum kepailitan dan restrukturisasi antara lain seperti mekanisme perlindungan kreditor pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga meningkatkan kepercayaan kreditor untuk menyuntik dana demi kepentingan kelanjutan kegiatan usaha debitor, serta penyederhanaan proses kepailitan dan PKPU terhadap pelaku usaha mikro dan kecil," jelas dia, dikutip Minggu (3/8/2025).

“Hal ini penting karena hukum kepailitan yang kuat akan melindungi bisnis debitor dan kreditor, meningkatkan kepercayaan investor, dan membantu pemulihan perekonomian perusahaan yang menghadapi permasalahan keuangan," lanjut dia.

Kepailitan dan Restrukturisasi Perusahaan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko KumhamImpas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penting bagi Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang selaras dengan praktik internasional dalam menghadapi persoalan kepailitan dan restrukturisasi perusahaan.

“Yang masih tampak kurang adalah bahwa Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai konvensi internasional, perjanjian, praktik kepailitan global, serta putusan-putusan lembaga yudisial dan kuasi-yudisial di negara lain.” ujar Yusril. 

“Oleh karena itu, diperlukan studi perbandingan yang mendalam dengan mengadopsi aspek-aspek positif dari norma hukum kepailitan di negara lain, guna menyempurnakan sekaligus memperluas cakupan pengaturan dan menyusunnya menjadi norma hukum baru yang lebih adil, rasional, dan praktis dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang berujung pada kepailitan.” tutup Yusril

Menko Kumham Imipas Yusril Ditemui Calon Ketum AKPI, Bahas Penguatan Profesi Kurator di Indonesia

Sebelumnya, dalam upaya memperkuat peran dan perlindungan hukum bagi profesi kurator dan pengurus di Indonesia, salah satu calon Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Martin Patrick Nagel melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Menko KumHAM Imipas RI) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas Jakarta.

Turut hadir pada pertemuan tersebut Ketua Tim Sukses MVP untuk AKPI Dida Hardiansyah beserta anggotanya Rizki Hendarmin.

Dalam audiensi tersebut, Calon Ketum AKPI Martin Patrick Nagel memaparkan sejumlah isu krusial yang selama ini dihadapi para kurator dan pengurus dalam praktik.

Isu krusial itu mulai dari belum adanya standar kerja nasional yang baku, serta minimnya perlindungan hukum institusional bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.

Menko KumHAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan masukan dari Martin. Ia menyatakan, profesi kurator dan pengurus memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem hukum dan ekonomi yang sehat.

"Saya rasa ini merupakan inisiatif yang sangat baik dari Mas Martin dan tim, yang telah menunjukkan perhatian nyata terhadap keberlanjutan dan perlindungan bagi organisasi profesi, khususnya profesi kurator dan pengurus," ujar Yusril, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Menanggapi hal tersebut, Martin menekankan pentingnya peran negara dalam memperkuat posisi kurator dan pengurus, baik secara kelembagaan maupun dalam kerangka hukum.

Ia juga secara khusus menggarisbawahi urgensi hadirnya regulasi yang eksplisit dan komprehensif guna menjamin perlindungan hukum bagi profesi kurator.

"Kami datang dengan semangat membangun. Profesi kurator dan pengurus tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan di tengah proses kepailitan dan restrukturisasi utang," kata Martin.

Perkuat Payung Hukum

Untuk itu, lanjut Martin, keterlibatan negara diperlukan untuk memberikan perlindungan dan arah kebijakan yang jelas agar para kurator dapat menjalankan tugas secara optimal dengan kepastian hukum dan tanpa menghadapi intervensi atau tekanan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme.

"Pentingnya dukungan negara tidak hanya berhenti pada aspek perlindungan hukum. Hal itu juga mencakup dorongan terhadap upaya standarisasi yang menjadi fondasi profesionalisme dalam praktik," ucap dia.

Sejalan dengan itu, Menko Yusril menyambut baik gagasan untuk memperkuat payung hukum organisasi profesi di Indonesia, termasuk kemungkinan menyusun undang-undang tersendiri yang secara khusus mengatur organisasi profesi.

Menurutnya, hal ini penting agar organisasi profesi memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan tidak disamakan dengan organisasi masyarakat atau LSM pada umumnya.

"Organisasi profesi seyogyanya memang berbeda dengan ormas atau LSM biasa, karena sejak awal dibentuk dan menjalankan fungsinya berdasarkan mandat keahlian dan perlindungan hukum," kata Yusril.

"Saya setuju bahwa asosiasi profesi harus mampu memberi jaminan perlindungan kepada para anggotanya, serta menjaga etika profesionalisme agar peran mereka benar-benar kredibel di mata publik," sambung dia.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |