Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai fondasi utama untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, infrastruktur ditetapkan sebagai salah satu pilar penting guna mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada tahun 2029.
Namun, keterbatasan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membuat pemerintah perlu mencari skema alternatif yang lebih fleksibel dan inklusif. Salah satu solusi yang diandalkan adalah penerapan skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024.
“Skema ini bukan bentuk privatisasi. Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk modernisasi tata kelola aset negara agar lebih produktif, bernilai tambah, dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, dalam keterangan etrtulis, Kamis (7/8/2025).
Acara sosialisasi ini menjadi forum penting untuk menyamakan pemahaman dan membangun kolaborasi lintas sektor dalam implementasi skema HPT sebagai solusi pendanaan infrastruktur nasional.Dasar Hukum dan Cakupan HPT
Melalui Perpres No. 66/2024, pemerintah memberikan payung hukum bagi optimalisasi pemanfaatan aset negara. Skema HPT memungkinkan aset yang sudah beroperasi dan memiliki umur manfaat minimal 10 tahun untuk dikerjasamakan, selama aset tersebut tercatat dan diaudit secara akuntabel. Namun demikian, fleksibilitas tetap dimungkinkan berdasarkan hasil studi kelayakan.
Jalan Tol hingga Pendidikan
Jenis infrastruktur yang bisa menggunakan skema HPT cukup beragam, mulai dari jalan tol, transportasi publik, energi, pengolahan limbah, perumahan rakyat, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Pelaksanaan HPT dapat dilakukan melalui prakarsa pemerintah (solicited) maupun usulan dari badan usaha (unsolicited). Seluruh prosesnya, mulai dari penetapan proyek, pemilihan mitra swasta, hingga pengembalian aset, difasilitasi oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
“Biarkan aset negara bekerja untuk kita. Melalui HPT, kita dorong investasi swasta tanpa melepas kendali negara, sekaligus memperkuat struktur pembiayaan pembangunan nasional,” tegas Deputi Rudy.
Dorongan Akselerasi Implementasi
Pemerintah berharap sosialisasi ini menjadi titik awal dari adopsi luas skema HPT di berbagai sektor dan daerah, serta memperkuat ekosistem pembiayaan infrastruktur yang lebih transparan, bankable, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saya berharap forum ini dapat menjadi momentum strategis untuk mempercepat implementasi skema HPT. Regulasi telah tersedia, sekarang saatnya mendorong agar implementasinya dapat dilakukan secara feasible dan bankable,” pungkas Rudy.
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Pengembangan BUMN Infrastruktur dan Logistik Yuli Sri Wilanti, perwakilan Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT), sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga, serta jajaran pimpinan BUMN terkait.