Liputan6.com, Jakarta Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak netizen mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji ke-13 PNS ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Isu ini semakin mencuat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.
Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke 13 dan 14 ASN.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp
Gaji ke-13 PNS: Kebijakan yang Selalu Ditunggu
Gaji ke-13 merupakan salah satu tambahan penghasilan bagi PNS yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru. Tujuannya untuk membantu kebutuhan pendidikan anak serta memberikan dukungan finansial bagi para aparatur sipil negara.
Setiap tahunnya, pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan pemerintah. Namun, belakangan beredar kabar bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2025.
Benarkah Gaji ke-13 Dihapus?
Kabar ini mencuat setelah adanya wacana penyesuaian anggaran belanja negara yang lebih fokus pada efisiensi fiskal dan pengurangan pengeluaran yang tidak terlalu mendesak.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi berbagai tunjangan PNS, termasuk gaji ke-13.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun pihak terkait mengenai penghapusan gaji ke-13.
Juru Bicara Kemenhub Elba Damhuri, yang menjadi salah satu instansi di era Prabowo ketika dihubungi Liputan6.com menjawab isu ini.“Untuk isu terakhir kita juga belum bisa komentar ya. Nanti begitu ada update, saya informasikan,” Elba menandaskan.
Sejumlah ekonom menilai, meskipun terjadi penyesuaian anggaran, kemungkinan besar pemerintah tetap akan mengalokasikan dana untuk gaji ke-13 PNS, meski dengan skema atau perhitungan yang berbeda dari tahun sebelumnya.