Harga Beras di Lampung Melambung, Ini Biang Keroknya

23 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menciduk lonjakan harga beras di Lampung, yang terjadi akibat hambatan dalam proses distribusi hingga kebijakan pada peraturan daerah (perda) setempat. Hal itu ditemukan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional dan produsen beras di Lampung.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, sidak tersebut dilakukan berkaitan dengan beredarnya isu pengoplosan beras premium dan ketidaksesuaian volume dalam kemasan ukuran 5 kg.

Dari inspeksi, tidak ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian volume beras. Namun, masih menemukan pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET), baik beras medium maupun premium.

"Kami menaruh perhatian serius terhadap lonjakan harga di atas HET ini. KPPU akan menelusuri secara mendalam apakah hal ini disebabkan oleh praktik persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan harga, atau faktor struktural lainnya seperti panjangnya rantai distribusi," tegas Ifan, sapaan akrabnya, dikutip Rabu (30/9/2025).

Adapun dari pantauan langsung yang dilakukan di lapangan, diketahui bahwa volume beras kemasan 5 kg telah sesuai dengan standar.

Namun, harga beras, baik medium maupun premium, masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu mencapai Rp 15.000 sampai Rp 16.000 per kg untuk premium, dan Rp 14.000 per kg untuk medium.

Potensi Hambatan Distribusi dan Perda

Selain itu, KPPU juga mengidentifikasi potensi hambatan distribusi sebagai penyebab tingginya harga. Panjangnya rantai pasok dari petani ke pabrik dan dari produsen ke pedagang eceran diyakini menjadi salah satu penyebab utama tingginya harga di pasar tradisional.

Rantai distribusi yang melibatkan banyak perantara, dari agen gabah, pedagang pengumpul, hingga distributor beras, menyebabkan harga akhir membengkak, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, KPPU menaruh perhatian serius terhadap Peraturan Daerah Lampung Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang penjualan gabah keluar daerah, karena dapat memicu kelangkaan dan fluktuasi harga di tingkat lokal.

"Untuk peraturan tersebut, KPPU telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung pada akhir 2024 lalu untuk segera memperbaiki peraturan daerah tersebut, namun belum ada langkah nyata," kata Ifan.

Hasil Sidak di Sumatera Utara

Di lain wilayah, khususnya Sumatera Utara, sidak juga telah dilakukan Kantor Wilayah I KPPU bersama Tim Satgas Pangan Sumut ke dua kilang padi di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Tim gabungan yang terdiri dari KPPU, Satgas Pangan Polda Sumut, Disperindag, dan Binda Sumut ini menemukan pelaku usaha sulit memasarkan beras sesuai HET karena harga gabah dari petani yang tinggi.

Ketua KPPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor pangan, termasuk distribusi beras, akan terus diperkuat. "Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU siap melakukan proses penegakan hukum," tegas Ifan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |