Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi pengguna bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina. Pertamina turunkan harga Dexlite dan Pertamina DEX yang disebut dalam pengumuman harga BBM terbaru pada 1 Maret 2025. PT Pertamina mengumumkan harga terbaru BBM pada 1 Maret 2025.
Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Demikian mengutip dari Antara, Sabtu (1/3/2025).
Berikut harga terbaru BBM non-subsidi di wilayah DKI Jakarta yang dikutip dari laman mypertamina, Jumat, 28 Februari 2025.
Pertamax (RON 92): Rp 12.900 per liter
Pertamax Turbo (RON 98): Rp 14.000 per liter
Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.700 per liter
Dexlite: dari Rp 14.600 per liter turun menjadi Rp 14.300
Pertamina DEX: dari Rp 14.800 per liter naik menjadi Rp 14.600 per liter.
Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina
Berikut daftar lengkap harga BBM Pertamina berlaku 1 Maret 2025:
1.Pertalite (RON 90) Rp 10.000 per liter (berlaku untuk seluruh daerah)
2.Pertamax (RON 92)
-Rp 11.800 (FTZ Sabang)
-Rp 12.300 (FTZ Batam)
-Rp 12.900 (Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur)
-Rp 13.200 (Sumatera Utara, Jambi,Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
-Rp 13.500 (Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan)
3.Pertamax Turbo (RON 98)
-Rp 13.350 (FTZ Batam)
- Rp 14.000 (Aceh, Jakarta, Banten, Jawa, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)
-Rp 14.350 (Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Gorontalo dan Prov.Papua)
-Rp 14.650 (Sumatera Barat, Bengkulu,Kalimantan Selatan)