Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto buka suara terkait pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diminta pemerintah Amerika Serikat (AS). Ketentuan dalam bagian negosiasi tarif itu hanya akan berlaku bagi sebagian produk.
Syarat TKDN sendiri masuk dalam konteks permintaan pembebasan hambatan non-tarif dari pemerintah AS. Airlangga bilang, hal itu memungkinkan untuk produk sektor telekomunikasi, pusat data (data center), hingga alat kesehatan. Namun, ketentuan mengenai impor yang diatur kementerian terkait masih berlaku.
"Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada program Telecommunication, Information, and Communication (TIC), data center, alat kesehatan, dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Sebagai informasi, dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih, syarat TKDN disebut berkaitan dengan kesepakatan tarif antar kedua negara. Indonesia dan AS disebut sepakat untuk menyelesaikan berbagai hambatan non-tarif, termasuk TKDN yang berpengaruh pada perdagangan dan investasi bilateral.
Sejalan dengan ini, Airlangga juga menyinggung soal permintaan Gedung Putih agar standar otoritas obat dan makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) untuk produk asal Amerika Serikat. Hal ini menurutnya pernah berlaku ketika Indonesia menggunakan vaksin luar negeri saat masa pandemi Covid-19.
"Nah, ini pernah kita lakukan terkait mekanisme ini pada saat Covid-19. Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara-negara barat lainnya seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer, berbasis pada FDA masing-masing. Dengan protokol WHO, BPOM bisa menerima dan mendistribusikannya kepada masyarakat," tutur dia.
Risiko
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai bisa memperluas barang-barangnya untuk masuk ke Indonesia tanpa dikenakan tarif. Pada saat yang sama, ada potensi investasi yang bisa batal imbas kesepakatan mengenai tarif tersebut.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengatakan, permintaan Trump untuk penghapusan tarif bea masuk bisa merembet pada penghindaran hambatan non-tarif yang akan dianulir. Dengan begitu, beberapa kewajiban investor asing pun dinilai bisa batal.
"Menurut saya juga harus dikalkulasi adalah karena kita, dari Trump itu merasa bahwa hambatan non-tarif juga dibebaskan. Berarti hal-hal yang sifatnya kewajiban investor, para pelaku usaha di sini, juga bisa hilang," ungkap Tauhid saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (17/7/2025).
Apple Bisa Batal Bangun Pabrik?
Misalnya, kewajiban atas pemenuhan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) oleh investor. Tauhid memberi contoh pada negosiasi Apple untuk membangun pabrik agar bisa menjual produk terbarunya di Tanah Air.
Jika ketentuan impor produk AS tanpa tarif dan menghilangkan hambatan lainnya jadi kesepakatan, Tauhid memandang, Apple bisa batal menanamkan investasinya.
"Katakanlah waktu itu karena kita menganut TKDN, kan diminta Amerika untuk dibebaskan, kita kan masih nego. Nah, dengan komitmen ini kan yang baru berarti itu hilang. Jadi bisa jadi nanti Apple tidak jadi melakukan investasinya di sini, karena dengan ini kita assignment, ya Apple enggak wajib lagi bangun industri di sini, benar enggak?" kata Tauhid.
Pemerintah Harus Waspada
Selain itu, AS juga pernah menyoroti sistem pembayaran digital QR Indonesia Standar (QRIS) yang dinilai menghambat metode pembayaran asing. Tauhid memandang pemerintah perlu mencermati dampak-dampak lain dari kesepakatan soal tarif.
"Apalagi nanti ada hambatannya untuk QRIS dan sebagainya. Itu kan banyak sekali peraturan-peraturan hambatan non-tarif yang diminta Amerika untuk diubah. Nah itu harus hati-hati, ya, yang permintaan Amerika ada 10 atau 11 poin waktu surat pertamanya (ke Presiden Prabowo Subianto)," beber Tauhid.
Sebagai informasi, Donald Trump mengumumkan produk Indonesia terkena tarif 19 persen untuk masuk AS. Sebaliknya, produk-produk Negeri Paman Sam diminta tak dikenakan tarif untuk masuk Tanah Air.