GAIKINDO Berharap Proving Ground Cibitung Segera Rampung, Ini Alasannya

7 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat sistem pengujian kendaraan bermotor guna menjamin keselamatan dan kualitas produk yang beredar di Indonesia. Salah satu upaya konkret adalah pembangunan fasilitas proving ground di Cibitung, Bekasi.

Fasilitas ini akan menjadi pusat pengujian kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk uji keselamatan, emisi, dan kelayakan jalan.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, menyebut proyek ini sebagai tonggak penting bagi industri otomotif nasional.

"Itu ada proving ground yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan, ada di daerah Cibitung, Bekasi. Dan di sana ada detail-detail apa saja yang harus dilakukan, diuji. Ada uji pengereman, ada uji mengenai emisinya, dan sebagainya," kata Kukuh dalam Rapat Panja Perlindungan Konsumen dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Pembangunan proving ground tersebut diharapkan selesai dan beroperasi penuh dalam waktu dekat. Keberadaannya akan melengkapi sistem pengujian tipe kendaraan yang selama ini sudah berjalan di berbagai instansi terkait.

"Gasilitas yang saat ini sedang dalam proses pembangunan dan diharapkan dalam waktu dekat akan selesai dan dioperasikan secara penuh," ujarnya.

Fasilitas Pengujian Kendaraan di Cibitung

Fasilitas pengujian di Cibitung akan dilengkapi dengan berbagai lintasan dan alat uji sesuai standar internasional. Di antaranya adalah lintasan uji pengereman, uji akselerasi, uji kebisingan, serta pengujian emisi gas buang.

Seluruh kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia wajib menjalani uji tipe dan mendapatkan Surat Uji Tipe (SUT) serta Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Proses ini merupakan syarat mutlak agar kendaraan bisa didaftarkan dan digunakan di jalan raya.

"Jadi, ini adalah proses yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa kendaraan bermotor yang diproduksi, diimpor, dan kemudian dipasarkan di Indonesia oleh anggota Gaikindo memenuhi semua kriteria-kriteria yang ada di situ," ujarnya.

Standar Emisi Euro IV Jadi Batas Mutlak

Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi produsen kendaraan di Indonesia adalah standar emisi gas buang. Sejak tahun 2018, Indonesia resmi mengadopsi standar emisi Euro 4 yang lebih ramah lingkungan. Standar ini mengharuskan kendaraan menghasilkan emisi yang jauh lebih rendah dari regulasi sebelumnya.

Dengan penerapan Euro IV Indonesia ingin mendorong kendaraan yang lebih bersih dan sehat bagi lingkungan. Penerapan standar emisi ini diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Artinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan mendapatkan persetujuan untuk dipasarkan.

"Anggota Gaikindo harus memenuhi persyaratan itu, standar emisi gas buang Euro IV. Dan ini aturannya ditentukan oleh kementerian lingkungan hidup," pungkasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |