Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Membuat SKCK Terbaru 2025

1 week ago 24

Liputan6.com, Jakarta Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah, namun tetap memerlukan persiapan dokumen yang lengkap. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terbaru tahun 2025 tentang persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK di Indonesia.

Baik Anda mengajukan permohonan baru maupun perpanjangan, informasi ini akan membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik.

Secara umum, proses pembuatan SKCK meliputi pengumpulan dokumen, pendaftaran (bisa langsung atau online), pengisian formulir, pengambilan sidik jari, dan pembayaran biaya. Lokasi pembuatan SKCK di kantor polisi setempat sesuai alamat KTP/SIM.

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sekitar Rp 30.000 dan Rp 60.000 untuk WNA pada tahun 2025, namun sebaiknya selalu cek informasi terbaru di kantor polisi setempat karena biaya dapat berubah.

Ketahui persyaratan dokumen yang dibutuhkan dan langkah-langkahnya agar proses pembuatan SKCK Anda berjalan lancar. Pastikan semua dokumen sudah dipersiapkan sebelum datang ke kantor polisi untuk menghindari kendala dan menghemat waktu.

Persyaratan Dokumen SKCK

Berikut adalah persyaratan dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk membuat SKCK. Namun, penting untuk diingat bahwa persyaratan bisa sedikit berbeda di setiap kantor polisi, jadi sebaiknya konfirmasi langsung ke kantor polisi setempat:

  • Fotocopy KTP/SIM: Pastikan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau SIM Anda jelas dan mudah dibaca.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK): Sertakan juga fotokopi KK yang masih berlaku.
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah Terakhir: Salah satu dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas.
  • Pas Foto: Biasanya dibutuhkan 4-6 lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah. Perhatikan petunjuk khusus mengenai pakaian dan jilbab jika ada.
  • Fotocopy Paspor (jika diperlukan): Jika SKCK untuk keperluan luar negeri, sertakan fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum berakhir.
  • SKCK Lama (untuk perpanjangan): Jika memperpanjang SKCK, lampirkan fotokopi SKCK lama. Beberapa tempat juga meminta fotokopi kartu sidik jari.

Ingat! Selalu bawa dokumen asli sebagai pembanding fotokopi.

Prosedur Pembuatan SKCK

Setelah dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pendaftaran: Anda bisa mendaftar langsung di kantor polisi atau online melalui situs web Kepolisian.
  2. Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  3. Pengambilan Sidik Jari: Proses ini biasanya dilakukan di kantor polisi.
  4. Pembayaran Biaya: Bayar biaya pembuatan SKCK sesuai tarif yang berlaku di kantor polisi setempat.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sekitar Rp 30.000 dan Rp 60.000 untuk WNA di tahun 2025. Namun, biaya ini dapat berubah, jadi selalu cek informasi terbaru di kantor polisi setempat.

Membuat SKCK membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang benar. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari website resmi Kepolisian Republik Indonesia atau kantor polisi setempat sebelum mengajukan permohonan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |