Daftar Insentif Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta, Jangan Kelewat

7 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka peringatan HUT ke-498 Kota Jakarta.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025 dan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Penghapusan Sanksi Pajak Berlaku Otomatis

Insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem pajak daerah.

"Penghapusan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajaknya selama periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025," jelas Lusiana Herawati.

Dengan insentif pajak ini, diharapkan masyarakat lebih terbantu dan termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Bayar Pajak di PRJ, Dapat Suvenir Menarik

Sebagai bagian dari pendekatan layanan yang lebih dekat dengan warga, Pemprov DKI Jakarta membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025.

Selain mempermudah akses, wajib pajak yang membayar di lokasi ini juga akan mendapatkan suvenir gratis sebagai bentuk apresiasi.

Gerai tersebut beroperasi dari 19 Juni hingga 13 Juli 2025 di Hall C1, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Jam layanan dimulai pukul 15.00–20.00 WIB pada hari kerja, dan pukul 10.00–20.00 WIB di akhir pekan serta hari libur nasional.

Manfaatkan Kesempatan, Hindari Denda

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan cara yang mudah dan nyaman. Selain bebas denda, masyarakat juga bisa menikmati suasana PRJ 2025 sembari menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi Samsat terdekat.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |