Cegah Gangguan di Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, Begini Usul Pengusaha

1 month ago 37

Liputan6.com, Jakarta Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendorong dilakukannya langkah kolaboratif lintas lembaga dalam bentuk kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan untuk mencegah gangguan layanan serius di lintas penyeberangan Ketapang–Gilimanuk pasca musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Musibah tersebut telah memicu tindakan pengawasan darurat berupa ramp check serentak, pembatasan muatan, serta meningkatnya kehati-hatian Syahbandar dan Korsatpel dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Akibatnya, antrean kendaraan logistik di sisi Ketapang mencapai lebih dari 30 kilometer lebih, bahkan sampai waduk Sidodadi Hutan Baluran, Kabupaten Situbondo.

"Antrian itu menimbulkan kerugian ekonomi signifikan dan tekanan publik yang tinggi," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dikutip Kamis (24/7/2025).

Dia menjelaskan keselamatan pelayaran adalah hal yang mutlak. Namun, pendekatan darurat yang kaku tanpa kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas lembaga, justru dapat memicu krisis lanjutan yang merugikan kepentingan publik.

"Kita butuh solusi komprehensif dan berani dalam menghadapi situasi ini," katanya.

Kesepakatan Bersama

Gapasdap mengusulkan diterbitkannya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

Menurut dia, kesepakatan ini akan mencakup pedoman teknis operasional terbatas, dokumentasi standar yang harus dilengkapi petugas pelabuhan, serta perlindungan hukum bagi aparatur pelabuhan yang menjalankan tugas sesuai prosedur dan protokol yang telah disepakati bersama.

Ketentuan Khusus di Dermaga LCM

Sementara itu, sebagai langkah mitigasi risiko keselamatan, kapal yang beroperasi di dermaga LCM hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan logistik (barang) dengan maksimal 1 sopir dan 1 kernet per kendaraan truk. Tidak diperkenankan membawa penumpang umum di atas kapal yang bersandar di dermaga tipe ini.

Langkah cepat yang didorong Gapasdap adalah memberlakuan diskresi operasional untuk kapal dengan syarat teknis minimum. Kemudian pengetatan muatan kendaraan dilakukan bertahap, tidak sekaligus.

Selain itu, Gapasdap mendorong optimalisasi dermaga dan staging area untuk meredam antrean, implementasi penuh Kesepakatan Bersama dan pengawasan operasional harian, dukungan BMKG untuk monitoring cuaca real-time serta kesiapsiagaan SAR oleh Basarnas 24 jam di lokasi.

Khoiri menegaskan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan ini.

"Diharapkan Menteri Perhubungan dapat memimpin langsung pelaksanaan lintas sektor ini demi menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran distribusi logistik nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi penyeberangan," ujarnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |