Liputan6.com, Jakarta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi PT Migas akhirnya mencapai Break Event Point (BEP) atau titik impas setelah 16 tahun hanya mengandalkan penyertaan modal dari APBD Kota Bekasi sebesar Rp3,15 miliar pada 2009.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024, perusahaan kini telah mengembalikan total dividen sebesar Rp3,7 miliar kepada Pemkot Bekasi, termasuk Rp1,1 miliar pada 2024 dan Rp300 juta di 2023.
"Alhamdulillah sudah balik modal. Ini bukti bahwa PT Migas kini profit setelah sebelumnya sempat terpuruk," tegas Apung Widadi, Direktur PT Migas, dalam siaran pers, Jumat (11/06/25).
Di bawah kepemimpinannya, PT Migas berhasil bangkit dari keterpurukan, termasuk menyelesaikan sengketa utang dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik untuk laporan keuangan 2024.
"Kami juga telah mengembalikan seluruh uang muka tahun 2023 dan 2024. Tidak ada kebocoran atau kerugian negara," tambah Mas AW sapaan akrabnya.
Apalagi saat RUPS, rencana PT Migas untuk melakukan ekspansi mengelola sumur minyak di luar Kota Bekasi langsung disetujui oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Walikota Bekasi Tri Adhianto.
Perbaiki Manajemen Bisnis
Langkah ini diambil setelah PT. Migas berhasil memperbaiki manajemen bisnis, termasuk negosiasi bagi hasil dengan Foster Oil dari sebelumnya 90:10 menjadi 80:20 yang lebih menguntungkan.
"Tanpa mengeluarkan modal tambahan, Alhamdulillah PT Migas kini mendapat porsi lebih besar dari operasi sumur bekerjasama dengan foster oil," jelas Apung
Dengan pencapaian ini, BUMD PT. Migas Kota Bekasi siap mengembangkan bisnisnya sekaligus membuktikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
BUMD dan KUD Mulai Garap Sumur Minyak Idle di Blora
Pertamina EP Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, mulai menjalankan implementasi Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, terkait pengelolaan sumur minyak tua dan idle.
Muhamad Arifin, Plt Direktur Utama PT Pertamina EP, menyampaikan bahwa perjanjian ini diusung dengan semangat kerjasama untuk mendukung pencapaian Astacita merupa swasembada energi.
“Dengan adanya Permen No. 14/2025 yang telah disahkan, operasi sumur tua yang dikelola oleh BUMD dan KUD mempunyai dasar legalitas sehingga harapannya selain mendukung pencapaian produksi, juga terjadi perbaikan tata kelola dalam beroperasi baik dari sisi implementasi teknologi, keselamatan maupun pengurangan dampak lingkungan,” jelas Arifin.
Kali ini, perusahaan melakukan acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama Operasi Sumur Idle dan Sumur Tua di lapangan Cepu Wilayah Kerja PT Pertamina EP berlokasi di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta. Penandatangan dilakukan pada Selasa 8 Juli 2025.
Penandatangan kerjasama dilakukan antara PT Pertamina EP dengan PT Blora Patra Energi, KUD Warga Tani Makmur, PT Bojonegoro Bangun Sarana untuk sumur tua dan PT Wimaya Energi untuk sumur idle.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Arief Rohman, Bupati Blora; Setyo Wahono, Bupati Bojonegoro; Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM; Bambang Prayoga, Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas SKK MIGAS; Muhamad Arifin, Direktur 4 Pertamina EP; Benny Hidajat Sidik, VP Production & Project Pertamina Hulu Energi; BUMD dan KUD.
Tanggung Jawab ke Lingkungan
Hal senada diutarakan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM Ariana Soemanto, yang menyatakan bahwa BUMD dan KUD dalam memproduksikan minyak punya tanggung jawab dalam perbaikan lingkungan, dan ini perlu adanya panduan Good Engineering Practice untuk BUMD dan KUD.
“Good Enginering Practice diperlukan oleh BUMD dan KUD dalam pengelolaan sumur tua, sehingga dipastikan pengelolaan sumur dapat berjalan aman, andal dan efisien,” ujar Ariana.
Setyo Wahono, Bupati Bojonegoro menyampaikan aspek legalitas menjadi hal yang sangat penting bagi dunia usaha yang ada di daerah, dan berharap dengan pengelolaan sumur tua ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah.