Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada para pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk bersabar menunggu pencairan karena bantuan tersebut dipastikan segera cair dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini (bantuan subsidi upah/BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga usai acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu.
Sunardi mengatakan, pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu. Namun, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Untuk diketahui, BSU ini ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima. BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.
Program BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Data penerima BSU dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kemnaker. Sementara data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnkaer) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD,” kata Sunardi.
Aturan Terkait BSU
Sebagai informasi, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun.
Finalisasi Data Hampir Rampung, BSU Siap Masuk Rekening
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja sedang dalam proses pencairan. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelesaikan proses pemadanan dan validasi data yang sebelumnya menjadi kendala dalam penyaluran.
Saat ini, program BSU tersebut tengah memasuki tahap finalisasi sebelum dana disalurkan ke pekerja. "Memang kemarin sempat ada keterlambatan karena proses pemadanan dan validasi data. Tapi saat ini semuanya sudah selesai,” ujar Sunardi di Jakarta, Santu (21/6/2025).
BSU kali ini menargetkan 17 juta pekerja penerima. Dari jumlah tersebut, sudah ada sekitar 4 juta pekerja yang datanya berhasil diverifikasi. “Penerima ini adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerima BSU hanya mereka yang masuk dalam kategori pekerja formal yang telah terdaftar.
Fokus ke Pekerja Formal, Bagaimana Nasib Pekerja Sektor Informal?Meski BSU menargetkan jumlah besar, bantuan ini masih terbatas untuk pekerja formal yang datanya tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menegaskan, pekerja honorer dan outsourcing juga akan mendapatkan bantuan, tetapi pendataan mereka dilakukan melalui jalur terpisah. Di antaranya ada yang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk guru PAUD misalnya.
"Jadi, penerima yang kami maksud ini adalah dari kalangan pekerja formal, bukan termasuk honorer dan outsourcing,” ujar dia.
Perlu Susun Kebijakan untuk Sektor Informal
Sementara itu, pekerja sektor informal belum bisa dijangkau dalam skema BSU kali ini. Pemerintah menyatakan masih perlu menyusun kebijakan lebih lanjut terkait hal tersebut. Saat ini, pemerintah masih mengacu pada data formal yang sudah tersedia.
"Untuk sektor informal, kami masih perlu ada kebijakan ke depan. Karena masalah data yang informalnya juga kita belum tahu semuanya," ujar dia.
BSU akan diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus, mencakup subsidi Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Untuk mengetahui kapan BSU 2025 cair dan status pencairan BSU 2025, para pekerja disarankan untuk memantau secara berkala melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan BSU kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Para pekerja dapat mengunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mengecek status pencairan BSU.
Melalui kanal-kanal ini, para pekerja dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai status pencairan BSU mereka.
Selain melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja juga dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pencairan BSU. Petugas call center akan memberikan informasi yang dibutuhkan dan membantu menjawab pertanyaan yang mungkin timbul.