Finalisasi Data Hampir Rampung, BSU Siap Masuk Rekening

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja sedang dalam proses pencairan. Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyelesaikan proses pemadanan dan validasi data yang sebelumnya menjadi kendala dalam penyaluran.

Saat ini, program BSU tersebut tengah memasuki tahap finalisasi sebelum dana disalurkan ke pekerja. "Memang kemarin sempat ada keterlambatan karena proses pemadanan dan validasi data. Tapi saat ini semuanya sudah selesai,” ujar Sunardi di Jakarta, Santu (21/6/2025).

BSU kali ini menargetkan 17 juta pekerja penerima. Dari jumlah tersebut, sudah ada sekitar 4 juta pekerja yang datanya berhasil diverifikasi. “Penerima ini adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penerima BSU hanya mereka yang masuk dalam kategori pekerja formal yang telah terdaftar.

Fokus ke Pekerja Formal, Bagaimana Nasib Pekerja Sektor Informal?

Meski BSU menargetkan jumlah besar, bantuan ini masih terbatas untuk pekerja formal yang datanya tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menegaskan, pekerja honorer dan outsourcing juga akan mendapatkan bantuan, tetapi pendataan mereka dilakukan melalui jalur terpisah. Di antaranya ada yang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk guru PAUD misalnya.

"Jadi, penerima yang kami maksud ini adalah dari kalangan pekerja formal, bukan termasuk honorer dan outsourcing,” ujar dia.

Perlu Susun Kebijakan untuk Sektor Informal

Sementara itu, pekerja sektor informal belum bisa dijangkau dalam skema BSU kali ini. Pemerintah menyatakan masih perlu menyusun kebijakan lebih lanjut terkait hal tersebut. Saat ini, pemerintah masih mengacu pada data formal yang sudah tersedia.

"Untuk sektor informal, kami masih perlu ada kebijakan ke depan. Karena masalah data yang informalnya juga kita belum tahu semuanya," ujar dia.

BSU akan diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus, mencakup subsidi Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Untuk mengetahui kapan BSU 2025 cair dan status pencairan BSU 2025, para pekerja disarankan untuk memantau secara berkala melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan BSU kepada para pekerja yang memenuhi syarat. Para pekerja dapat mengunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mengecek status pencairan BSU.

Melalui kanal-kanal ini, para pekerja dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya mengenai status pencairan BSU mereka.

Selain melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja juga dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pencairan BSU. Petugas call center akan memberikan informasi yang dibutuhkan dan membantu menjawab pertanyaan yang mungkin timbul.

BSU Rp 600 Ribu jadi Cair Bulan Juni? Ini Kata Kemnaker

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan proses pencairan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) saat ini tengah berlangsung.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan namun untuk penyalurannya ke penerima BSU masih dalam proses.

"Ini lagi proses di Kementerian Ketenagakerjaan, (anggaran dari Kementerian Keuangan) sudah, sesegera mungkin pastinya. Doakan insyallah bismillah (segera cair)," ujar Estiarty saat ditemui usai acara program Futuremakers Youth Employability Programme (YEP), di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Meski belum menyebutkan tanggal pasti pencairan, Estiarty menegaskan bahwa kementeriannya terus mendorong percepatan realisasi anggaran tersebut agar bisa segera digunakan untuk mendukung berbagai program strategis bidang ketenagakerjaan.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria di tahun 2025. BSU ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat ketidakpastian ekonomi global dan dampak lanjutan dari pandemi.

Agar bantuan dapat diterima, penerima BSU diwajibkan memperbarui data rekening bank, terutama rekening dari bank-bank Himbara. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara pencairan BSU, kriteria penerima, serta proses verifikasi yang harus dilalui.

Kriteria Penerima BSU Rp 600.000

Tidak semua pekerja dapat menerima BSU. Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima agar bantuan ini tepat sasaran. Berikut enam kriteria utama penerima BSU: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kota di masing-masing wilayah.
  • Bukan anggota TNI/Polri atau PNS, sehingga BSU dikhususkan bagi pekerja swasta dan non-aparat negara.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer yang menjadi salah satu target penerima bantuan. 
Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |