Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya mewujudkan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah terus mengambil langkah konkret guna meringankan beban finansial masyarakat dalam memperoleh rumah.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi mendukung Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan pemerintah.
Kebijakan Pembebasan BPHTB dan PBG Resmi Ditetapkan
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada November 2024.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 yang mengatur tentang kriteria pengecualian objek BPHTB bagi MBR di wilayah DKI Jakarta.
"Regulasi ini bertujuan untuk memperluas akses terhadap perumahan yang terjangkau dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Minggu (30/3/2025).
Kriteria Pengecualian BPHTB bagi MBR
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024, berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh manfaat pengecualian BPHTB:
- Kepemilikan Rumah Pertama
Penerima manfaat harus membeli rumah pertama yang akan digunakan sebagai tempat tinggal tetap, bukan untuk investasi atau kepentingan komersial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif BPHTB benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan tempat tinggal.
- Luas Bangunan Maksimal 36 Meter Persegi
Mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, rumah sederhana yang sehat memiliki luas minimal 9 m² per orang, dengan tinggi langit-langit rata-rata 2,8 meter. Jika satu keluarga diasumsikan terdiri dari empat orang, maka luas rumah yang dibutuhkan minimal 36 m².
- Nilai Perolehan Maksimal Rp650 Juta
Rumah yang diperoleh untuk mendapatkan pengecualian BPHTB tidak boleh memiliki nilai lebih dari Rp650 juta. Penetapan batas harga ini mempertimbangkan daya beli masyarakat serta mendukung ketersediaan rumah terjangkau bagi MBR.
- Jenis Hunian yang Memenuhi Syarat
Rumah yang termasuk dalam pengecualian BPHTB adalah rumah umum atau satuan rumah susun yang diperoleh melalui program pemerintah pusat atau daerah. Program ini mencakup kebijakan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, serta mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
- Pelaporan Perolehan Hak Melalui Pajak Online
Masyarakat yang memenuhi syarat wajib melaporkan perolehan hak atas tanah dan bangunan mereka kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Proses pelaporan ini dilakukan secara daring melalui kanal pajak online yang telah disediakan guna mempermudah administrasi dan mempercepat proses validasi.
Komitmen Pemerintah dalam Mewujudkan Perumahan Terjangkau
Keputusan Gubernur DKI Jakarta ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberikan akses lebih luas terhadap perumahan yang layak bagi masyarakat kurang mampu.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan beban finansial masyarakat dalam memperoleh hunian dapat berkurang, sehingga mereka dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup," tambah Morris.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak serta mematuhi prosedur pelaporan yang telah ditetapkan agar administrasi berjalan lancar dan tepat waktu.
Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil, sejahtera, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ketersediaan perumahan yang lebih terjangkau semakin meningkat serta kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta dapat terus berkembang.
Pemerintah akan terus berupaya memberikan solusi terbaik dalam memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi MBR, sehingga setiap warga memiliki kesempatan untuk memiliki rumah yang nyaman dan aman.