Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan tarif resiprokal sebesar 19 persen antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah ditetapkan dalam kesepakatan awal.
Penetapan tarif tersebut merupakan bagian dari joint statement antara kedua negara dalam upaya memperkuat hubungan dagang bilateral.
"Jadi, begini yang penting tarif-nya sudah ditentukan 19 persen. Setelah itu pasti ada ininya proses administrasinya,” kata Mendag Budi saat ditemui usai melakukan ekspose hasil pengawasan produk impor, telepon seluler (smartphone) dan sparepart, dan acceasoris, di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Meski tarif sudah disepakati, proses administratif masih dalam tahap persiapan. Pemerintah tengah menunggu tahapan selanjutnya sebelum implementasi penuh dilakukan. Budi menegaskan bahwa langkah teknis dan administratif akan mengikuti alur yang telah direncanakan.
"Semua lagi disiapkan, jadi kami masih nunggu proses berikutnya. Mungkin itu dulu,” ujarnya.
Adapun dalam satu poin penting dalam joint statement adalah komitmen perdagangan senilai USD 4,5 miliar, yang akan dituangkan dalam bentuk perjanjian resmi.
Merespons hal tersebut, Mendag Budi Santoso menegaskan komitmen itu akan dirinci dalam dokumen agreement yang sedang dalam proses penyusunan.
Ia menekankan pemetaan komoditas sudah dilakukan sejak tahap awal negosiasi.
"Iya nanti yang itu akan diterjemahkan di dalam agreement. Itu kan semua sudah disiapkan dari awal. Kan ketika namanya negosiasi itu kan kita harus tahu posisi kita seperti apa. Tapi nanti kalau sudah ada agreementnya udah jelas,” ujarnya.
Menanti Finalisasi Agreement
Di sisi lain, menuju target implementasi mulai 1 Agustus, pemerintah berharap tak ada perubahan tambahan terhadap tarif resiprokal yang telah disepakati.
Menteri Budi mengungkapkan harapannya agar tarif 19 persen tetap menjadi yang terendah dibandingkan negara eksportir lain ke Amerika Serikat.
"Ya kita tunggu dari sananya. Tapi yang penting sampai Agustus itu sudah enggak ada perubahan tarif resiprokalnya. Mudah-mudahan kita tetap 19 dan negara lain enggak berubah. Jadi kita tetap harapannya kita paling rendah lah negara ekspor,” pungkasnya.
Joint Statement AS dan RI
Dikutip dari laman www.whitehouse.gov, dalam Joint Statemen Amerika Serikat dan Indonesia, tertulis bahwa Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk seluruh jenis produk industri serta produk makanan dan pertanian dari AS yang diekspor ke Indonesia.
Kemudian, Amerika Serikat akan menurunkan tarif timbal balik menjadi 19 persen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Executive Order) 14257 pada 2 April 2025 atas barang-barang asal Indonesia. AS juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau tidak diproduksi di dalam negeri untuk mendapatkan pengurangan tarif tambahan.
Selain itu, AS dan Indonesia mencatat sejumlah kesepakatan dagang komersial yang akan datang antara perusahaan-perusahaan kedua negara, termasuk Pengadaan pesawat senilai USD 3,2 miliar, pembelian produk pertanian seperti kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan nilai total sekitar USD 4,5 miliar, Pembelian produk energi seperti LPG, minyak mentah, dan bensin dengan estimasi nilai sebesar USD 15 miliar.