2.000 Rekening Milik Instansi Pemerintah Dormant, Total Dana Capai Rp 500 Miliar

15 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak rekening tidak aktif tanpa ada pembaruan data nasabah. Tak hanya itu, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321 atau lebih dari Rp 428 miliar.

Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Salah satu temuan PPATK yaitu lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar.

"Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas, M. Natsir Kongah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

PPATK juga menganalisis lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Hasilnya, dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening menampung dana hasil tindak pidana atau kejahatan. Ini terungkap dari Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.

"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal," ujar dia.

Langkah Diambil PPATK

Untuk itu, PPATK mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

"Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," tegas dia.

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Ini Alasan dan Cara Aktifkan Kembali

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan besar dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, salah satunya melalui pemblokiran rekening bank. Belakangan ini, perhatian utama PPATK tertuju pada rekening dormant atau rekening tidak aktif, yang disinyalir banyak disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana.

Langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya preventif dan represif terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. PPATK menemukan bahwa rekening-rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu seringkali menjadi sarana empuk bagi pelaku kejahatan.

Meskipun rekening diblokir, PPATK menjamin bahwa dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari perlindungan PPATK terhadap masyarakat serta sistem keuangan dari potensi kejahatan yang merugikan.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).

Alasan Utama PPATK Memblokir Rekening

Salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran adalah karena adanya rekening dormant. Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Pemblokiran ini dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant. Modus penyalahgunaan meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

Sepanjang 2024, PPATK bahkan mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. Tindakan pemblokiran rekening dormant ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.

Di luar rekening dormant, PPATK juga memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Kewenangan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

PPATK dapat memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain, dan pemblokiran ini bersifat sementara, maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |