Viral Pengusaha Palak Chandra Asri Alkali Cilegon Rp 5 Triliun, Apindo: Investigasi!

4 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta proses investigasi soal dugaan oknum pengusaha meminta jatah proyek ke perusahaan asing di Cilegon, Banten. Tujuannya untuk menjelaskan duduk perkara dan menjaga iklim usaha nasional.

Seperti viral di media sosial, oknum pengusaha yang menyebut nama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diduga meminta jatah proyek dengan nilai Rp 5 triliun tanpa lelang. Permintaan itu disampaikan kepada seseorang yang diduga merupakan pengusaha PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani meminta perkara tersebut diinvestigasi lebih lanjut guna mendapatkan informasi yang komprehensif.

"Yang mengenai Cilegon saya cuma mengatakan bahwa saya rasa kita perlu tahu duduk persoalannya saya rasa mereka akan investigasi lebih lanjut apakah ini memang mengatasnampakan organisasi atau individu atau seperti apa," ungkap Shinta di Kantor Apindo, Jakarta, dikutip Rabu (14/5/2025).

Di sisi lain, dia menyoroti pula soal keterlibatan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang mengancam iklim usaha.

"Jadi ini yang mungkin menjadi perhatian kami tapi peristiwa Cilegon saya rasa perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk mengetahui duduk persoalannya seperti apa," pintanya.

Anindya Bakrie Usut Oknum Kadin

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Aninsya Novyan Bakrie menyampailan, ada beberapa hal yang akan dilakukan. Pertama, Membentuk Tim Verifikasi, KADIN Indonesia akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan KADIN Kota Cilegon serta afiliasinya.

Kedua, memberikan Rekomendasi Sanksi Kelembagaan jika terbukti ada pelanggaran. Berupa peringatan tertulis dan teguran keras kepadapengurus KADIN daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN.

Ketiga, menyampaikan Laporan Resmi kepada BKPM dan Pemerintah Daerah: Laporan ini akan menyampaikan sikap resmi KADIN Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi. Keempat, menyusun Pedoman Operasional (SOP) Keterlibatan KADIN dalam Proyek Strategis: Guna mencegah kejadian serupa di masa depan, KADIN akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.

Audit Internal

Anindya menegaskan, KADIN akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi.

KADIN Cilegon sudah menerima surat undanganRapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025.

"Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal," tegas Anindya dalam keterangan resmi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |