Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Depok Capai Rp 185 Miliar

1 week ago 20

Liputan6.com, Depok Pemerintah Pusat berencana akan melakukan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan Kota Depok menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat meskipun tunggakan BPJS Kota Depok capai Rp 185 Miliar.

Kepala cabang BPJS Kota Depok, Livendri Irvarizal mengatakan, rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Pusat, masih dalam pembahasan. BPJS Kota Depok masih menunggu kepastian dari kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

“Kita tunggu dulu kebijakannya, apakah tunggakan itu kemudian pemerintah membayarkan tunggakan tersebut atau kebijakannya menghapus,” ujar Livendri, Selasa (18/11/2025).

Livendri menjelaskan, rencana kebijakan pemutihan tunggakan BPJS masih disusun pemerintah pusat. Apabila mekanisme pemutihan tunggakan BPJS dilakukan dengan pemerintah membayarkan tunggakan, maka akan menambah pendapatan BPJS Kesehatan untuk membayar fasilitas kesehatan (Faskes).

“Tapi sejauh ini sampai saat ini, kita Alhamdulillah masih tidak ada kendala pembayaran untuk faskes,” jelas Livendri.

Sementara, Bagian Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Depok, Rahmanto mengakui, pengguna BPJS Kesehatan di Kota Depok cukup tinggi dalam penunggakan. Jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 50 persen mengalami penunggakan.

“Ini Kota Depok BPJS (PBPU/Mandiri) ada 209.270 jiwa yang nunggak, jadi hanya setengah peserta mandiri yang rutin bayar iuran, setengahnya nunggak,” ujar Rahmanto.

Tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Depok untuk di luar operasional tidak memiliki dampak. Namun, tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat mempengaruhi pembayaran ke faskes di Kota Depok.

“Tapi yang dimaksud apakah jumlah rupiahnya berpengaruh terhadap kemampuan membayar kita ke faskes ke rumah sakit, ya berpengaruh. Jumlah tagihan tunggakannya Rp185 miliar, itu cukup untuk membayar rumah sakit tiga bulan,” terang Rahmanto.

Kategori Kelas

Rahmanto menjelaskan, untuk kategori kelas satu, dari 200 ribu jiwa peserta BPJS Kesehatan, terdapat 30 ribu jiwa menunggak dengan besaran mencapai Rp59 miliar. Pada kelas dua terdapat 39 ribu jiwa menunggak dengan besaran Rp55 miliar.

“Untuk kelas tiga, ada 139 ribu jiwa (menunggak), Rp70 miliar,” jelas Rahmanto.

Adapun dari total keseluruhan penunggak BPJS Kesehatan, sebanyak 52 persen penunggakan diatas 24 bulan. Apabila dikalkulasikan, penunggakan diatas 24 bulan mencapai Rp97 miliar.

“Karena kan di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tunggakan dihitung maksimal 24 bulan,” kata Rahmanto.

Tidak hanya itu, berdasarkan data BPJS Kesehatan Kota Depok, persentase tunggakan peserta BPJS yang menunggak dua sampai empat bulan sebanyak 20 persen.

“Jadi tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan sangat berpengaruh terhadap pembayaran ke rumah sakit ataupun faskes,” tutur Rahmanto.

Rahmanto mengungkapkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta turut mempengaruhi dalam pembayaran ke rumah sakit. Atas hal tersebut, rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah, dapat dilakukan dengan cara pemerintah membayarkan tunggakan BPJS Kesehatan.

“Kami sih berharapnya jangan cuma dihapus, tapi diganti, ditalangi. Karena kalau dihapus benar-benar kesulitan kita membayar rumah sakit,” ucap Rahmanto.

Titik Balik Kepatuhan Peserta

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tak akan mengganggu keuangan lembaga tersebut. Adapun, pemutihan ini diharapkan mampu menjadi titik balik kepatuhan peserta.

“Ini pemutihan tidak ada pengaruhnya kepada cash yang masuk ke BPJS sekarang,” ungkap Budi, usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Meski begitu, dia enggan berbicara banyak. Menurutnya, detail soal skema pemutihan itu menjadi kewenangan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

“Rencananya sedang dikoordinasi dengan Menko Muhaimin untuk bisa mengeluarkan detail. Saya tidak... lebih cocok pak Menko,” ucapnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |