Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Seleksi Capim OJK Dipercepat

3 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat proses seleksi calon pimpinan (capim) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sardewa menjelaskan percepatan proses tersebut dilakukan agar otoritas sektor keuangan dapat merespons berbagai gejolak pasar dengan lebih cepat dan efektif.

Menurut dia, kondisi global saat ini diwarnai berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi stabilitas pasar, mulai dari konflik geopolitik hingga fluktuasi harga minyak dunia.

“Dipercepat karena kadang-kadang ada goncangan. Gejolak pasar, gejolak perang, memengaruhi pasar dan harga minyak. Itu memerlukan orang yang definitif di OJK,” ujar Purbaya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Selasa (10/3/2026).

Ia menegaskan, proses pemilihan pimpinan OJK tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan seleksi, nama calon akan diajukan kepada Presiden sebelum dilanjutkan ke DPR untuk proses selanjutnya.

Purbaya juga menekankan, proses penetapan pimpinan OJK tidak mudah karena melibatkan berbagai tahapan dan persetujuan lembaga negara.

“Prosesnya bertingkat, dari Presiden kemudian ke DPR. Jadi tidak ada calon yang bisa dengan mudah memengaruhi proses tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI akan melakukan fit and proper test terhadap calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia pada pekan ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani setelah membuka masa persidangan IV DPR RI tahun sidang 2025–2026 mengatakan uji kelayakan itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 9 Maret 2026.

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap pembahasan calon anggota dewan komisioner OJK tersebut ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI. Apakah dapat disetujui?” katanya yang dijawab setuju oleh legislator lain dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa.

Rapat paripurna juga menyetujui hasil uji kelayakan calon anggota dewan komisioner OJK oleh Komisi XI nantinya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna lanjutan yang diagendakan pada Kamis, 12 Maret 2026.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |