Top 3: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya Tuai Perhatian

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Apa itu THR? Siapa yang berhak menerimanya? Kapan diberikan? Mengapa penting? Bagaimana cara menghitungnya?

Pertanyaan-pertanyaan ini pasti sering muncul menjelang hari raya. Kepanjangan dari THR adalah Tunjangan Hari Raya, adalah hak normatif pekerja di Indonesia yang wajib diberikan pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR diatur pemerintah, bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat hari raya.

Aturan pembayaran THR untuk ASN pada tahun ini ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Adapun proses pembayaran THR sudah masuk tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai.

"THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai," kata Suahasil dalam konferensi Pers APN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Sedangkan untuk karyawan swasta, aturannya dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam bentuk Surat Edaran. 

THR diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. Besarannya umumnya setara dengan satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur secara detail mengenai THR.

Artikel Kepanjangan THR: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu (16/3/2025):

Promosi 1

1.Kepanjangan THR: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya

Apa itu THR? Siapa yang berhak menerimanya? Kapan diberikan? Mengapa penting? Bagaimana cara menghitungnya?

Pertanyaan-pertanyaan ini pasti sering muncul menjelang hari raya. Kepanjangan dari THR adalah Tunjangan Hari Raya, adalah hak normatif pekerja di Indonesia yang wajib diberikan pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR diatur pemerintah, bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat hari raya.

Aturan pembayaran THR untuk ASN pada tahun ini ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Adapun proses pembayaran THR sudah masuk tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai.

"THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai," kata Suahasil dalam konferensi Pers APN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Sedangkan untuk karyawan swasta, aturannya dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam bentuk Surat Edaran. 

THR diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. Besarannya umumnya setara dengan satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur secara detail mengenai THR.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Indonesia Bakal Bisa Kirim TKI Lagi ke Arab Saudi Mulai 20 Maret 2025

Pemerintah berencana mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi pada 20 Maret 2025. Dengan demikian Indonesia bisa kembali mengirimkan TKI ke Arab Saudi.  

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, pencabutan moratorium itu nantinya akan dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. Estimasinya, pencabutan moratorium akan segera dilakukan dalam waktu dekat pada bulan ini. 

"Insya Allah Maret (2025), kalau tidak ada halangan mudah-mudahan tanggal 20 (Maret 2025)," ujar Karding seusai bertemu dengan Kadin Indonesia di Jakarta, dikutip Sabtu (15/3/2025). 

Karding mengutarakan, pencabutan moratorium TKI ke Arab Saudi ini telah mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Berita selengkapnya baca di sini

3. Jurus Pemerintah Dongkrak Ekonomi Jelang Lebaran: Ada THR, Diskon Tiket Pesawat hingga Tarif Tol

Ekonomi nasional menunjukkan ketahanan yang optimal, dengan capaian pertumbuhan PDB mencapai 5,03% (yoy) pada 2024. Sejumlah provinsi juga menunjukkan pertumbuhan regional yang pesat, seperti Papua Barat dan Maluku Utara yang masing-masing tumbuh sebesar 20,8% dan 13,73%, yang didukung tumbuhnya sektor industri pengolahan serta pertambangan & penggalian.

Selain itu, beberapa leading indicator ekonomi nasional juga mencatatkan angka yang impresif sehingga menunjukkan optimisme masih kuat. Kondisi tersebut tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) di level optimis sebesar 126,4 pada Februari 2025, PMI Manufaktur yang tetap ekspansi di level 53,6, serta inflasi yang terkendali yakni deflasi 0,48% (mtm) karena masih adanya program diskon tarif listrik, dengan komponen inti mengalami inflasi 0,25% (mtm).

“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2025, Pemerintah  mendorong peningkatan demand dan supply dalam mendukung pergerakan ekonomi saat libur Lebaran,“ ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech dalam acara Nusantara Economic Outlook (NEO) 2025, Jumat (14/3/2025).

Berita selengkapnya baca di sini

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |