Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Menhub Dudy pun mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.
"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," ujarnya dalam siaran pers resmi Kementerian Perhubungan, Rabu (22/10/2025).
Adapun penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan dari berbagai pejabat. Mulai dari Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, hingga Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya. Antara lain, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen.
Kemudian, pelayanan jasa penumpang pesawat udara sebesar 50 persen, pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.
PPN Ditanggung Pemerintah
Salah satu aturan penentu diskon tarif tiket pesawat Nataru kali ini berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Maskapai wajib membuat faktur pajak elektronik atau dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak (tiket) serta melaporkan secara berkala daftar transaksi yang menerima fasilitas ini.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi PPN DTP secara elektronik hingga batas waktu pelaporan 30 April 2026.
Contoh penghitungan menunjukkan, untuk harga tiket Rp 1,35 juta, pemerintah menanggung PPN Rp 72 ribu, sedangkan penumpang membayar PPN Rp 60 ribu. Kebijakan ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas antarwilayah melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran.
Keseimbangan Stabilitas Fiskal dan Daya Beli
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari insentif fiskal libur akhir tahun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Kementerian Keuangan menilai, insentif ini akan memberi efek ganda — meningkatkan permintaan sektor transportasi, pariwisata, dan perdagangan di berbagai daerah. Selain itu, program ini juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk berpartisipasi dalam penguatan ekosistem ekonomi domestik melalui sinergi lintas industri.
Dengan kebijakan PPN DTP ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap kompetitif, distribusi logistik lancar, dan masyarakat dapat berlibur dengan nyaman tanpa tekanan biaya yang berlebihan.
Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge untuk Nataru 2025/2026, Harga Tiket Pesawat Ekonomi Turun
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan kebijakan penurunan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Keputusan ini berlaku efektif selama masa Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025. Tujuan utama penurunan fuel surcharge ini adalah untuk mendukung mobilitas masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat selama periode Nataru.
Besaran Pemangkasan Fuel Surcharge
Dikutip dari aturan tersebut, Rabu (15/10/2025), penurunan fuel surcharge ini secara langsung akan memengaruhi komponen harga tiket pesawat kelas ekonomi. Besaran fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara kini dibedakan berdasarkan jenis pesawat:
- Pesawat Udara Jenis Jet: Paling tinggi 2% (dua persen) dari tarif batas atas.
- Pesawat Udara Jenis Propeller: Paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari tarif batas atas.
Tarif batas atas yang menjadi acuan perhitungan fuel surcharge ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Perlu dicatat, besaran fuel surcharge yang ditetapkan ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).