Resmi! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Ini Aturannya

7 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan perusahaan menahan ijazah milik pekerjanya. Penerbitan itu menyusul banyak temuan kasus ijazah pekerja atau buruh ditahan oleh perusahaan.

"Hari ini, Selasa tanggal 20 Mei 2025, di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya selaku Menteri Ketenagakerjaan, beserta jajaran, menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menaker menjelaskan, SE ini ditujukan kepada Gubernur di setiap provinsi di Indonesia. Kemudian, diteruskan ke tingkat Walikota dan Bupati. Berikutnya, diminta untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan di wilayahnya.

Ada tugas pembinaan, pengawasan, hingga penyelesaian perkara penahanan ijazah di wilayah sesuai kewenangan kepala daerah tersebut.

Perhatian Pemerintah ke Buruh

Yassierli mengaku telah menemukan banyak kasus mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan tadi. Maka, SE ini dipandang perlu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja buruh.

"Surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan juga untuk disampaikan kepada para Bupati atau Walikota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja," tuturnya.

Isi Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah

Lebih lanjut, Yassierli menerangkan poin penting dalam SE tersebut. Pertama, perusahaan dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk pekerja.

Adapun, jenis dokumen pribadi yang dimaksud dalam SE ini merujuk pada dokumen asli atas nama pekerja. Yakni, dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"(Kedua) Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak," tegas dia.

Pekerja Harus Paham Perjanjian Kerja

Yassierli juga mengimbau calon pekerja maupun pekerja dan biruh untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja.

Utamanya, jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk pekerja.

Tujuannya tak lain untuk menghindari penahanan ijazah oleh perusahaan diluar ketentuan yang sudah diatur.

Syarat Perusahaan Boleh Tahan Ijazah

Dia menjelaskan, surat edaran ini juga memberikan pedoman bahwa dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya pensyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi. Namun, ada syarat jelas yang diatur.

Pertama, ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja atau apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |