Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku yang mendirikan pagar laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.
Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.
"Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada," kata Sakti Wahyu Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.
"Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami," tegas dia.
Langkah selanjutnya, Sakti Wahyu Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.
"Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," ucapnya.
"Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," sambung Trenggono.
KKP Segel Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. Lantaran, pemagaran laut ini juga sudah melanggar pengelolaan ruang laut.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Berikutnya, pagar laut berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini. Dia mengatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Pung Nugroho dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Investigasi
Pung menjelaskan, sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara pagar laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.
Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
Nelayan Sebut Pagar Laut Tangerang Dibangun Swadaya Buat Cegah Abrasi
Kelompok Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) menyebut, tanggul laut atau yang kini viral disebut pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang, memang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Mereka menyebut, tujuan utama dibangun hingga 30.16 Kilometer tersebut sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi serta mitigasi terhadap ancaman Megathrust dan Tsunami.
"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," ujar perwakilan nelayan Tarsin kepada wartawan di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat 10 Januari 2025.
Tarsin mengatakan, opini pembangunan pagar laut di pesisir utata Kabupaten Tangerang yang saat ini ramai tidak benar.
"Ini bukan pemagaran. Tapi tanggul laut yang fungsinya sangat banyak," ujarnya.
Dia berharap pemerintah bisa meluruskan opini negatif yang berkembang dan seolah merugikan nelayan.
"Kami nelayan di sini aman aman dan nyaman nyaman saja," ujarnya.
Tarsin juga menjelaskan, tanggul laut adalah struktur fisik yang memiliki fungsi penting, antara lain, mengurangi dampak gelombang besar yang melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.
Tanggul laut juga berfungsi mencegah abrasi, pengikisan tanah di wilayah pantai, yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman.
"Tanggul juga untuk mitigasi ancaman tsunami. Meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami, tanggul laut membantu mengurangi energi gelombang hingga dampaknya lebih kecil di pesisir," kata Tarsin.
Dengan kondisi tanggul laut yang baik, maka area di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan. Hal ini memberikan peluang ekonomi baru, meningkatkan produksi perikanan dan membantu kesejahteraan masyarakat setempat.
"Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang," kata dia.
Dibangun Dwadaya
Tarsin pun mengklaim, tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat yang peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan pesisir.
"Keberadaan tanggul yang digunakan sebagai pemecah ombak justru mendukung nelayan lokal dan melindungi komunitas pantai, khususnya dari ancaman gempa Megathrust dan Tsunami sebagaimana riset terbaru dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," kata Tarsin.
Koordinator JRP, Shandy menambahkan, Indonesia berada di wilayah rawan gempa akibat zona subduksi yang memiliki potensi megathrust, gempa besar di zona subduksi yang dapat memicu tsunami.
Berdasarkan peringatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang ancaman ledakan Megathrust Selat Sunda yang dapat memicu Tsunami Raksasa, sehingga diperlukan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampaknya.
"Peran tanggul laut dalam mitigasi tsunami dapat mengurangi Intensitas gelombang tsunami karena tanggul membantu memperlambat dan mengurangi dampak energi tsunami sebelum mencapai daratan. Sehingga meminimalkan kerusakan pada permukiman, fasilitas umum, dan area vital lainnya," kata Shandy.
Dengan demikian, tanggul laut tersebut tidak membatasi akses terhadap laut. Sebaliknya permasalahan banyaknya bagan-bagan liar/ilegal di tengah laut semestinya yang mendapat perhatian dari pemerintah, sebab bagan-bagan liar/ilegal di tengah laut tersebut mengganggu jalur nelayan, menyulitkan akses nelayan kecil yang sangat bergantung pada laut.
"Bagan liar juga berpotensi merusak ekosistem karena struktur bagan yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak habitat laut," kata Shandy.